Kementerian LHK Klaim Permen 160/2018 Tak Ancam Spesies Kayu Endemik

Dimas Jarot Bayu
13 Februari 2019, 09:10
Kayu sengon (albasia)
ANTARA FOTO/ANIS EFIZUDIN
Ilustrasi kayu.

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyebut penerbitan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 106 tahun 2018 tak akan mengancam keberadaan spesies kayu endemik. Sepuluh spesies kayu yang dikeluarkan dari status perlindungan tersebut memang bisa ditebang.

Sepuluh spesies kayu itu adalah kayu besi atau Merbau Maluku (intsia palembanica), ulin (eusideroxylon zwagery), damar pilau (agathis bornensis), palahlar mursala (dipterocarpus cinereus), dan palahlar Nusakambangan (dipterocarpus littolaris). Lalu, kokoleceran (vatica bantamensis), upan (upuna bornensis), medang lahu (beilschmiedia madang), kempas Malaka (koompasia malaccensis), dan kempas kayu raja (koompasia exselsa).

Advertisement

"Keberadaan 10 pohon itu ternyata memang masih ada. Dibuktikan dengan produksi dari izin yang diberikan oleh pemerintah kepada swasta," kata Sekretaris Jenderal KLHK Bambang Hendroyono di Kantor Staf Kepresidenan, Jakarta, Selasa (12/2).

Pengeluaran sepuluh spesies kayu dari status perlindungan itu telah berdasarkan hasil inventarisasi Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Produksi Lestari (PHPL) KLHK. Inventarisasi dilihat dari data Rencana Kerja Tahunan (RKT) perusahaan-perusahaan pemilik konsesi hutan.

Bambang mengatakan, ketika Peraturan Menteri LHK Nomor 20 Tahun 2018 diterbitkan tak dilakukan inventarisasi serupa. "Dari hasil inventarisasi memang keberadaannya besar, banyak. Itu corrective action kami, maka keluarlah Permen LHK Nomor 106 Tahun 2018," kata Bambang.

(Baca: Pemerintah Hapus Kewajiban Laporan Surveyor untuk Empat Komoditas Ini)

Didukung Kajian Akademik

Halaman:
Reporter: Dimas Jarot Bayu
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement