RUU Permusikan Banjir Kritik, Anang Hermansyah Mundur dari LSPMI
Rancangan Undang-Undang (RUU) Permusikan masih menyimpan kontroversi. Akibat banjir kecaman, anggota Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat Anang Hermansyah, yang juga Ketua Dewan Pengarah Lembaga Sertifikasi Profesi Musik Indonesia (LSPMI), mengundurkan diri dari lembaga musik ini.
Anang menyatakan keputusan itu diambil setelah dikritik banyak musisi, khususnya terkait sertifikasi musik yang dinilai tidak perlu diatur oleh undang-undang. “Karena tidak mungkin menandatangani sertifikasi yang ditolak keras oleh para musisi,” kata Anang kepada Katadata.co.id, Rabu (13/2).
(Baca: DPR: Pembahasan RUU Permusikan Tidak Tuntas Tahun Ini)
Kemelut ini bermula dari draf RUU yang dinilai tidak jelas. Sejumlah pasal dianggap tidak menguntungkan oleh banyak pelaku industri musik, satu di antaranya terkait ketentuan “lulus” sertifikasi.
Untuk menghindari konflik kepentingan inilah, Anang yang ikut menginisiasi lahirnya RUU Permusikan muundur dari LPSMI. Apalagi, dia juga bertanggungjawab sebagai Ketua Harian Persatuan Artis Penyanyi Pencipta Lagu dan Pemusik Republik Indonesia (PAPPRI).
Setelah mundur dari lembaga sertifikasi tadi, Anang optimistis akan keberlanjutan RUU Permusikan. Dengan payung hukum ini, dia berupaya agar industri musik memiliki aturan dan musisi Indonesia mendapatkan pengakuan. “Empat tahun saya terus melobi pemerintah agar musik kita bisa maju,” ujarnya. “Bahkan selepas dari DPR, akan tetap saya perjuangkan.”