Cegah Bunuh Diri Nasabah Fintech, OJK Atur Bunga hingga Asuransi

Desy Setyowati
15 Februari 2019, 08:23
Fintech Ilegal
Ajeng Dinar Ulfiana | KATADATA
Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam Tobing (kiri) memberikan keterangan saat rilis kasus tindak pidana Fintech Ilegal, di kantor Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Jalan Taman Jati Baru No.1 Tanah Abang Jakart (8/1).

Peristiwa bunuh diri seorang sopir taksi di Mampang Prapatan, Jakarta Selatan beberapa hari lalu masih menjadi bahan perbincangan. Sebab, Zulfandi, 35 tahun, diduga mengakhiri hidupnya akibat terjerat fintech.

Direktur Pengaturan Perizinan dan Pengawasan Fintech, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Hendrikus Passagi menyayangkan kejadian itu. Menurutnya, fintech (financial technology) pinjam meminjam semestinya tidak mempersulit penggunanya.

Advertisement

Otoritas pun telah membuat beberapa ketentuan untuk melindungi pengguna. Misalnya, untuk pengajuan izin, OJK kini mewajibkan fintech bekerja sama dengan perusahaan asuransi untuk penjaminan kredit.

Dengan begitu, jika ada tunggakan lebih dari 3 bulan, perusahaan asuransi akan menanggung kerugian atas kredit macet. Maka, perusahaan fintech terkait tak boleh lagi menagih ke pengguna. "Kalau masih ditagih, lapor ke OJK. Kami batalkan tanda daftarnya," ujar Hendrikus di Jakarta, Kamis (14/2).

(Baca: Kasus Bunuh Diri Supir Taksi Diduga Libatkan Fintech Ilegal)

Selain itu, untuk kredit konsumtif, ada batasan bunga hingga jumlahnya tak boleh melebihi utang pokok. Rinciannya, besaran bunga dibatasi 0,8% per hari dan batas maksimal pinjaman 90 hari. Dengan begitu, bunga dan biaya lainnya tidak lebih dari 100%. 

Meski tampak ringan, Hendrikus mengingatkan agar pengguna tak berniat buruk untuk melarikan dana fintech. Sebab, pengguna yang tidak membayar pinjamannya harus siap masuk blacklist sehingga sulit mengajukan kredit ke fintech dan lembaga keuangan lain. “Tidak perlu bunuh diri. Tetapi datanya akan masuk Pusdafil (Pusat Data Fintech Lending)," kata dia.

Halaman:
Reporter: Desy Setyowati
Editor: Pingit Aria
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement