Diduga Ada Maladministrasi, Divestasi Freeport Dilaporkan ke Ombudsman

Image title
15 Februari 2019, 19:04
Freeport
ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari
Area pengolahan mineral PT Freeport Indonesia di Tembagapura, Papua.

Koalisi Rakyat Kedaulatan Sumber Daya Alam (KRKSDA) menduga ada maladministrasi pada proses divestasi saham PT Freeport Indonesia (PTFI) dengan PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum). Dugaan ini dilaporkan kepada Ombudsman Republik Indonesia (ORI).

Pakar Hukum Pertambangan Ahmad Redi menjelaskan dugaan adanya maladministrasi ini berdasarkan proses divestasi yang tidak sesuai dengan prosedur, salah satunya tidak melibatkan partisipasi publik dalam proses ini. Hal tersebut tidak sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintah.

Kedua, berkaitan dengan Kontrak Karya (KK) PTFI yang seharusnya berakhir pada 2021. Nyatanya, pemerintah telah memberikan perpanjangan kepada PTFI dengan perubahan kontrak menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

(Baca: Inalum Sah Kuasai 51,2% Saham Freeport, Jokowi: Ini Momen Bersejarah)

Menurut Redi, untuk mendapatkan IUPK, perlu adanya beberapa proses, yakni harus melalui persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Setelah mendapatkan persetujuan DPR, saham divestasi ditawarkan terlebih dahulu kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), opsi terakhir yaitu penawaran divestasi kepada perusahaan swasta. Ini sesuai dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 9 Tahun 2017.

Kemudian, divestasi ini seharusnya tidak ada kaitannya dengan Rio Tinto. Karena dalam ketentuan, KK hanya melibatkan dua belah pihak, yakni pemerintah dan Freeport. "Tiba-tiba muncul Rio Tinto yang harus diakusisi. Secara administrasi, ini salah," kata dia, di Jakarta, Jumat (15/2).

Di sisi lain, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan potensi kerugian negara akibat operasional Freeport di Papua sebesar Rp 185,58 triliun. Penyebabnya dari sejumlah pelanggaran lingkungan, seperti penggunaan kawasan hutan lindung dalam operasional tambang Freeport seluas minimal 4.535,93 hektare tanpa izin yang berpotensi merugikan negara Rp 270 miliar.

(Baca: Divestasi Saham Freeport Terganjal Izin Pinjam Hutan dari Pemda)

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...