Pemegang Saham BTPN Cari Cara Tambah Porsi Saham Publiknya

Image title
15 Februari 2019, 20:16
BTPN
Arief Kamaludin|Katadata

PT Bank BTPN Tbk. tengah mencari opsi untuk memperbesar kepemilikan saham di publik agar tidak melanggar aturan Bursa Efek Indonesia (BEI). Porsi saham milik publik di BTPN setelah bergabung (merger) dengan Bank Sumitomo Mitsui Indonesia (SMBCI) tersisa jauh di bawah level yang telah diatur oleh BEI.

Sejak merger tersebut efektif pada awal bulan ini, saham yang dipegang publik hanya sebesar 1,49%. Padahal sesuai Peraturan Bursa No. 1A tentang pencatatan saham dan efek ekuitas lainnya yang diterbikan perusahaan tercatat, jumlah saham yang dimiliki pemengang saham non-pengendali dan bukan pemegang saham utama, paling sedikit 50 juta saham dan minimal 7,5% dari jumlah saham dalam modal disetor.

Dalam struktur kepemilikan BTPN, mayoritas saham BTPN dimiliki oleh Sumitomo Mitsui Banking Corporation (SMBC) sebesar 97,34%. Lalu, Bank Negara Indonesia (BNI) juga memegang saham BTPN sebesar 0,15%. Sisanya Bank Central Asia (BCA) memegang saham sebesar 1,02%.

"Sekarang kita melakukan komunikasi dengan regulator, bagaimana tingkat saham yang hasil dari cash offer. Komunikasi sudah kita lakukan, tentunya kita akan pastikan bahwa kita akan selalu patuhi pertauran yang berlaku," kata Direktur Utama BTPN Ongki Wanadjati Dana ketika ditemui usai rapat umum pemegang saham tahunan (RUPST) BTPN di Menara BTPN, Jakarta, Jumat (15/2).

(Baca: Demi Naik Kelas Jadi Bank Kakap, BTPN Tak Bagikan Dividen)

Ongki mengatakan, ada beberapa opsi yang tengah dibicarakan oleh pihaknya bersama dengan pemegang saham. Meski begitu, dia tidak bisa mengungkapkan opsi-opsi apa saja yang tengah mereka kaji untuk meningkatkan porsi saham di publik sesuai dengan ketentuan.

Halaman:
Reporter: Ihya Ulum Aldin
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...