Polisi dan Satgas Waspada Investasi Selidiki 5 Kasus Pinjaman Online

Desy Setyowati
15 Februari 2019, 13:27
 kasus tindak pidana Fintech Ilegal
Ajeng Dinar Ulfiana | KATADATA
Barang bukti saat rilis kasus tindak pidana Fintech Ilegal, di kantor Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Jalan Taman Jati Baru No.1 Tanah Abang Jakart (8/1).

Kepolisian Republik Indonesia dan Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi tengah menginvestigasi lima kasus pinjaman online. Penyidikan kasus tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Dedi Prasetyo menjelaskan, kelima laporan yang patut diduga pinjaman online sudah masuk tahap penyelidikan dan penyidikan. "Semoga pekan depan sudah ada penetapan tersangka," ujarnya kepada Katadata, Jumat (15/2).

Awal tahun ini, Satgas Waspada Investasi dan Polri telah memenjarakan empat penagih utang (debt collector) pinjaman online. Empat tersangka tersebut terkait dengan PT VCard Technology Indonesia (Vloan), yakni Indra Sucipto (31 tahun), Panji Joliandri (26 tahun), Roni Sanjaya (27 tahun), dan Wahyu Wijaya (22 tahun). Keempatnya ditangkap atas dasar laporan korban terkait pornografi, asusila, ancaman kekerasan, dan menakut-nakuti melalui media elektronik.

Server aplikasi Vloan terletak di Zheijang, Tiongkok. Namun, Hosting Server di Arizona dan New York, Amerika Serikat (AS). Vloan memiliki nama lain yaitu Supercash, Rupiah Cash, Super Dana, Pinjaman Plus, Super Dompet, dan Super Pinjaman.

Vloan bahkan mengakses data korban yang ada di ponsel pintar (smartphone). Data lain yang diminta oleh Vloan adalah nama sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP), Nomor Induk Kependudukan (NIK), tanggal lahir, alamat, rekening bank, pekerjaan, kartu identitas tempat bekerja, foto diri beserta KTP,  dan lima nomor telepon darurat.

Karena tindakan keempat pelaku ini, salah satu korban diberhentikan dari pekerjaannya. Korban lainnya menanggung malu karena pelaku mengontak semua orang yang tercatat di ponselnya. Bahkan, ada yang mengalami pelecehan seksual dan pesan di dalam grup WhatsApp yang mengandung konten pornografi.

(Baca: Cegah Bunuh Diri Nasabah Fintech, OJK Atur Bunga hingga Asuransi)

Halaman:
Reporter: Desy Setyowati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...