Bawaslu Kecewa KPU Tak Umumkan Daftar Caleg Koruptor di TPS

Dimas Jarot Bayu
16 Februari 2019, 04:00
KPU umumkan daftar caleg eks napi koruptor
ANTARA FOTO/DHEMAS REVIYANTO
Ketua KPU Arief Budiman menunjukkan berkas berisi data calon legislatif dengan status mantan terpidana korupsi di kantor KPU, Jakarta, Rabu (30/1/2019).

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kecewa dengan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang tidak mengumumkan daftar calon anggota legislatif (caleg) berlatar mantan narapidana kasus korupsi di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Bawaslu menilai, pengumuman tersebut seharusnya dilakukan agar masyarakat mengetahui siapa yang akan dipilihnya dalam Pileg 2019.

"Ya kami kecewa dengan itu. Seharusnya akses informasi itu dibuka," kata Komisioner Bawaslu Rahmat Bagja di Jakarta, Jumat (15/1).

Bagja menyebut usulan untuk mengumumkan caleg mantan narapidana korupsi di TPS sudah disampaikan jauh-jauh hari oleh Bawaslu kepada KPU. Bahkan sebelum adanya PKPU 31/2018 tentang perubahan PKPU 20/2018 tentang pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.

Hal tersebut dilakukan agar masyarakat terbiasa melihat caleg mantan narapidana korupsi tersebut. Bagja menilai, masyarakat akan sulit mengetahui caleg mantan narapidana korupsi jika hanya dipublikasikan di laman daring. "Bukannya kita menghilangkan hak dipilihnya, tapi yang jelas masyarakat tahu siapa yang dipilihnya ke depan," kata Bagja.

Sebelumnya, KPU memutuskan tak mengumumkan daftar caleg mantan narapidana korupsi di TPS. Ketua KPU Arief Budiman mengatakan, pembatalan pengumuman itu arena tak ada Peraturan KPU (PKPU) yang mengaturnya.

Arief mengatakan, PKPU hanya mengatur publikasi daftar caleg mantan narapidana korupsi di laman daring KPU. "Di PKPU Nomor 20 Tahun 2018 itu aturannya caleg yang itu diumumkan di laman resmi KPU. Bukan yang diumumkan di TPS," kata Arief di Jakarta, Kamis (14/2).

(Baca: KPU Ancang-ancang Umumkan Caleg yang Tak Buka Data Pribadi)

Halaman:
Reporter: Dimas Jarot Bayu
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...