OJK Godok Aturan Dana Ganti Rugi untuk Lindungi Investor Pasar Modal

Image title
18 Februari 2019, 20:36
Potensi Pasar Modal
ANTARA FOTO/Agung M Rajasa

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana untuk membentuk "disgorgement fund" atau wadah yang akan mengumpulkan dana dari hasil denda atau pinalti atas tindak pidana di pasar modal yang dilakukan oleh perusahaan/emiten untuk membayar ganti rugi kepada investor yang menjadi korban tindak pidana tersebut. 

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Hoesen mengungkapkan saat ini OJK tengah merumuskan regulasi yang akan mengatur pembentukan disgorgement fund. Disgorgement fund  terinspirasi dari Securities and Exchange Commmission (SEC) atau OJK-nya Amerika Serikat (AS).

"Kasus-kasus yang bisa diakibatkan oleh emitennya, bisa diakibatkan oleh broker, tapi ada tindak pidananya," kata Hoesen di kantornya, Jakarta, Senin (18/2).

Hoesen menjelaskan, dengan adanya regulasi terkait disgorgement fund, OJK memiliki dasar hukum untuk bisa mengenakan ganti rugi kepada perusahaan-perusahaan yang melanggar ketentuan undang-undang. Dana terkumpul tersebut dimasukkan ke dalam disgorgement fund untuk kemudian didstribusikan kepada investor yang dirugikan.

(Baca: Cegah Bunuh Diri Nasabah Fintech, OJK Atur Bunga hingga Asuransi)

"Selama ini yang sudah terjadi, diproses saja (di pengadilan). Tapi, kalau dihukum di pengadilan, toh investornya tetap saja (uangnya) tidak kembali," kata Hoesen.

Meski begitu, saat ini OJK tengah mengkaji apakah setelah perusahaan yang sudah melanggar huku tersebut membayar ganti rugi akan tetap diproses di pengadilan atau tidak. Terkait hal tersebut, Hoesen mengatakan OJK akan menggelar public hearing untuk mendapatkan masukan dari pelaku pasar terkait ketentuan-ketentuan yang akan dirumuskan dalam regulasi tersebut. Selain itu, OJK juga akan melakukan harmonisasi dengan undang-undang dan regulasi yang sudah ada.

Halaman:
Reporter: Ihya Ulum Aldin
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...