Banyak Data Salah, BPN Prabowo Tuding Jokowi Bohong saat Debat Capres
Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno menuding Calon Presiden (capres) nomor urut 01 Joko Widodo berbohong dalam Debat Capres putaran kedua 2019. BPN menyebut banyak data yang disampaikan oleh Jokowi salah.
"Banyak data yang disampaikan Jokowi invalid," kata Wakil Ketua BPN Prabowo-Sandiaga, Priyo Budi Santoso, di Jakarta, Selasa (19/2).
Priyo mengatakan, salah satu kesalahan data tersebut ketika mengungkapkan panjang jalan desa yang telah dibangun pemerintahan Jokowi sepanjang 191 ribu kilometer. Jumlah pembangunan jalan desa tersebut bukan hanya berasal dari pemerintahan Jokowi, melainkan juga dari masa pemerintahan-pemerintahan sebelumnya.
Menurut Priyo, Jokowi menafikan peran pemerintahan sebelumnya ketika mengklaim pembangunan jalan desa tersebut merupakan capaiannya. "Ini kalau dihitung sama dengan lima kali keliling bumi. Setelah kami cek angka tersebut dari mana?" kata Priyo.
Pernyataan Priyo tak sejalan dengan data yang dimiliki Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi. Kemendes menyebutkan hingga saat ini jalan di 74.957 desa yang telah dibangun pemerintahan Jokowi-Jusuf Kalla sepanjang 191.600 kilometer. Angka ini meningkat 32.909 kilometer dibandingkan yang tercatat pada Agustus 2018 sepanjang 158.691 kilometer.
(Baca: Sri Mulyani Paparkan Hasil Penyaluran Dana Desa Selama 4 Tahun
Lebih lanjut, Priyo mempertanyakan klaim Jokowi yang menyebutkan telah memenangkan gugatan terhadap sebelas perusahaan dengan nilai Rp 18,3 triliun. Priyo pun mengutip data Greenpeace Indonesia yang menyebutkan sebelas perusahaan itu belum ada yang membayarkan sanksi kepada negara.
Ia juga mempertanyakan mengapa kerusakan lingkungan yang dilakukan PT Freeport Indonesia tidak mendapatkan prioritas gugatan dari Jokowi. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan ada potensi kerugian dari kegiatan pertambangan Freeport sebesar Rp 185 triliun. "Kenapa malah membanggakan yang lain?" kata Priyo.
Konflik Agraria hingga Konsesi Lahan