KPU: Daftar Caleg Mantan Napi Korupsi Bertambah 32 Orang

Dimas Jarot Bayu
19 Februari 2019, 14:14
KPU umumkan daftar caleg eks napi kasus korupsi
ANTARA FOTO/DHEMAS REVIYANTO
Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan tambahan 32 orang caleg yang berlatar mantan narapidana kasus korupsi. Partai Hanura menjadi partai yang paling banyak memiliki caleg mantan napi korupsi.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) kembali mengumumkan daftar calon anggota legislatif (caleg) berlatar mantan narapidana kasus korupsi. KPU menambahkan 32 nama caleg dari total 49 orang yang telah diumumkan sebelumnya sehingga total caleg mantan napi kasus korupsi berjumlah 81 orang.

Ketua KPU Arief Budiman mengatakan, daftar ini didapatkan setelah KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota melakukan pencermatan lagi terhadap nama-nama caleg mantan narapidana korupsi. "Hari ini datanya telah disampaikan, telah diverifikasi, sebagaimana akan disampaikan," kata Arief di kantornya, Jakarta, Selasa (19/2).

Komisioner KPU Ilham Saputra mengatakan, 32 nama caleg mantan narapidana korupsi tersebut berasal dari DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota. Rinciannya, ada tujuh orang caleg DPRD Provinsi dan 25 orang caleg DPRD Kabupaten/Kota.

Ilham memaparkan, Hanura memiliki tambahan enam orang caleg mantan narapidana korupsi. Hanura sebelumnya memiliki lima orang caleg mantan narapidana korupsi. Dengan demikian, Hanura memiliki sebelas orang caleg mantan narapidana korupsi atau paling banyak dibandingkan partai politik lainnya.

(Baca: LSM Rilis Tambahan 14 Nama Caleg Mantan Koruptor, Hanura Terbanyak)

Dari Golkar, ada tambahan dua orang caleg mantan narapidana korupsi. Sebelumnya, partai berlambang beringin itu sudah memiliki delapan orang caleg mantan narapidana korupsi sehingga total ada sepuluh caleg.

Partai Demokrat memiliki enam orang tambahan caleg mantan narapidana korupsi. Partai yang dipimpin Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu sebelumnya sudah memiliki empat orang caleg mantan narapidana korupsi sehingga menjadi sepuluh orang.

KPU menambah tiga caleg mantan narapidana korupsi dari Berkarya. Partai tersebut sebelumnya sudah memiliki empat orang mantan narapidana korupsi sehingga total ada tujuh caleg.

Ada dua orang tambahan caleg mantan narapidana korupsi dari PAN. Sebelumnya, PAN sudah memiliki empat orang caleg mantan narapidana kasus korupsi.

Tidak ada tambahan caleg mantan narapidana korupsi dari Gerindra. Partai yang dipimpin Prabowo Subianto itu sebelumnya telah memiliki enam caleg mantan narapidana kasus korupsi.

Terdapat dua caleg mantan narapidana korupsi dari Perindo. Partai yang dipimpin Hary Tanoesoedibjo itu sebelumnya telah memiliki dua caleg mantan narapidana korupsi sehingga total ada empat caleg.

KPU menambahkan dua orang caleg mantan narapidana korupsi dari PKPI. Sebelumnya, PKPI sudah memiliki dua orang mantan narapidana korupsi.

(Baca: KPU Umumkan 49 Caleg Eks Napi Koruptor, Golkar Terbanyak)

Nasdem dan PSI Tak Ada Caleg Mantan Koruptor

Menurut catatan KPU, Nasdem dan PSI tidak memiliki caleg mantan narapidana korupsi. Tidak ada juga tambahan caleg berlatar mantan narapidana korupsi di DPD. 

KPU menambah tiga nama caleg mantan narapidana korupsi dari PPP. Partai berlambang Ka'bah tersebut sebelumnya tidak memiliki satu pun caleg mantan narapidana kasus korupsi.

Dari PBB, ada tambahan dua orang caleg mantan narapidana korupsi. PBB sebelumnya memiliki satu orang caleg mantan narapidana korupsi.

Terdapat dua orang tambahan caleg mantan narapidana korupsi dari PKB. Sebelumnya KPU tidak mengumumkan adanya caleg mantan narapidana korupsi dari PKB.

Partai Garuda tidak ada penambahan caleg mantan narapidana korupsi. KPU sebelumnya mengumumkan bahwa Garuda telah memiliki dua caleg mantan narapidana korupsi.

Dari PKS, ada tambahan satu caleg mantan narapidana korupsi. Sebelumnya, PKS memiliki satu caleg mantan narapidana korupsi.

Terdapat satu orang tambahan caleg mantan narapidana korupsi dari PDIP. KPU sebelumnya menyebut ada satu caleg mantan napi korupsi dari PDIP.

Berikut rincian nama caleg mantan narapidana kasus korupsi:

Hanura
1. Welhemus Tahalele (DPRD Provinsi Maluku Utara 3 nomor urut 2)
2. Mudasir (DPRD Provinsi Jawa Tengah 4 nomor urut 1)‎
3. Akhmad Ibrahim (DPRD Provinsi Maluku Utara 3 nomor urut 5)‎
4. YHM Warsit (DPRD Kabupaten Blora 3 nomor urut 1)
5. Moh. Nur Hasan (DPRD Kabupaten Rembang 4 nomor urut 1)

Tambahan
1. Muhammad Asril Ahmad (DPRD Provinsi Maluku Utara 3 nomor urut 4)
2. Rachmad Santoso (DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara 1 nomor urut 1)
3. Darjis (DPRD Kabupaten Ogan Ilir 4 nomor urut 1)
4. Andi Wahyudi Entong (DPRD Kabupaten Pinrang 1 nomor urut 1)
5. Hasanudin (DPRD Kabupaten Banjarnegara 5 nomor urut 1)
6. Bonar Zeitsel Ambarita (DPRD Kabupaten Simalungun 4 nomor urut 9)

Golkar
1. Hamid Usman (DPRD Provinsi Maluku Utara 3 nomor urut 1)
2. Desy Yusnandi (DPRD Provinsi Banten 6 nomor urut 4)
3. H. Agus Mulyadi (DPRD Provinsi Banten 9 nomor urut 5)
4. Petrus Nauw (DPRD Provinsi Papua Barat 2 nomor urut 12)
5. Heri Baelanu (DPRD Kabupaten Pandeglang 1 nomor urut 9)
6. Dede Widarso (DPRD Kabupaten Pandeglang 5 nomor urut 8)
7. Saiful T.Lami (DPRD Kabupaten Tojo Una Una 1 nomor urut 12)
8. Edy Muldison (DPRD Kabupaten Blitar 4 nomor urut 1)

Tambahan
1. Achmad Junaidi Sunardi (DPRD Provinsi Lampung 7 nomor urut 4)
2. Christofel Wonatorei (DPRD Kabupaten Waropen 1 nomor urut 6)

Demokrat
1. Jones Khan (DPRD Kota Pagar Alam 3 nomor urut 1)
2. Jhony Husban (DPRD Kota Cilegon 1 nomor urut 4)
3. Syamsudin (DPRD Kabupaten Lombok Tengah 5 nomor urut 6)
4. Darmawati Dareho (DPRD Kota Manado 4 nomor urut 1)

Halaman:
Reporter: Dimas Jarot Bayu
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...