Pembahasan Tarif Ojek Online Masih Temui Jalan Buntu
Kementerian Perhubungan berencana merilis regulasi tentang ojek online pada awal Maret 2019. Namun, sampai saat ini pembahasan soal tarif masih menemui jalan buntu.
Pemerintah mengusulkan tarif batas bawah sebesar Rp 2.400 per kilometer. Sementara perwakilan pengemudi ojek online meminta batasan tarifnya tidak lebih rendah dari Rp 3.000 per kilometer.
Pembahasan soal tarif terakhir kali dilakukan pada Selasa (20/2) kemarin. "Jika (tarif batas bawah) di bawah Rp 3.000 per km, kami tidak bisa terima," kata Presidium Garda Igun Wicaksono kepada Katadata, Rabu (20/2).
Garda pun mengajukan usulan atas setiap komponen biaya. Di antaranya, Garda usul biaya penyusutan kendaraan sebesar Rp 133,3 per kilometer dan bunga modal kendaraan Rp 102 per kilometer.
(Baca: Mitra Pengemudi Tunggu Realisasi Kenaikan Tarif Ojek Online)
Lalu, biaya pengemudi dibagi atas penghasilan pengemudi Rp 1.501,1 per kilometer, jaket Rp 6,4 per kilometer, helm pengemudi dan penumpang Rp 12,7 per kilometer, serta sepatu Rp 9,5 per kilometer. Dihitung pula asuransi untuk kendaraan Rp 7 per kilometer, pengemudi Rp 7,6 per kilometer, dan penumpang Rp 0,8 per kilometer.