Pemerintah Dorong BUMN Terbitkan Green Bond dan Sekuritisasi Asing
Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tengah menjajaki instrumen pendanaan baru untuk perusahaan pelat merah. Kedua instrumen pendanaan tersebut yaitu cross-border securitization dan obligasi hijau (green bond).
Deputi Bidang Restrukturisasi dan Pengembangan Usaha Kementerian BUMN Aloysius Kiik Ro mengatakan bahwa pemerintah terus berupaya mengundang investor asing untuk melakukan investasi langsung di Indonesia. "Karena kami juga harus kreatif dalam mencari pendanaan jangka panjang," kata Aloysius di Graha CIMB Niaga, Jakarta, Selasa (19/2).
Aloysius mencontohkan, PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) (PLN) memiliki karakteristik bisnis yang cocok untuk menerbitkan instrumen green bond. Menurutnya, pangsa pasar instrumen ini masih terbuka lebar karena memiliki segmen investor yang memang tertarik untuk membiayai proyek-proyek ramah lingkungan.
"Sehingga kita dorong, misal PLN segera bisa cari instrumen funding yang green comply. Ini cocok sekali untuk proyek-proyek energi baru terbarukan (EBT)," kata Aloysius.
(Baca: Investor BUMN Paling Optimis Terhadap Ekonomi Global dan Nasional)
Sementara, cross-border securitization merupakan instrumen sekuritisasi aset yang dimiliki perusahaan pelat merah. Skema pendanaan ini sebenarnya seperti sekuritisasi aset yang pernah dilakukan oleh PT Jasa Marga (Persero) Tbk. pada 2017 lalu. Bedanya, investor yang dijajaki tidak dari dalam negeri melainkan investor asing.
"Modelnya sekuritisasi tapi dibikinnya di luar negeri. Seperti komodo bond, tapi bentuknya sekuritisasi aset. Kalau dulu kan bikinnya dalam negeri," kata Aloysius.