BI Kaji Ulang Regulasi Penggunaan Chip ATM hingga Uang Elektronik

Desy Setyowati
22 Februari 2019, 07:00
Bank Indonesia
Donang Wahyu|KATADATA

Bank Indonesia (BI) sudah merilis beberapa aturan terkait ekonomi digital sejak 2016. Namun, BI mengkaji kembali aturan-aturan tersebut, agar lebih fokus pada perlindungan data pengguna dan kolaborasi.

Aturan yang dimaksud adalah Peraturan BI (PBI) pemrosesan transaksi pembayaran pada 2016; National Standard Indonesian Chip Card Specification (NSICCS) yang dirilis pada sebagai standar nasional teknologi chip kartu ATM dan/atau kartu debit di 2017; PBI Gerbang Pembayaran Nasional di 2017; dan, PBI Uang Elektronik pada 2018.

Kebijakan ini dikaji kembali agar lebih sesuai dengan kebutuhan industri dan masyarakat terkini. "Tidak heran kalau dalam fase setahun atau sebulan ada perubahan dari ketentuan," ujar Asisten Deputi Direktur Eksekutif Departemen Sistem Pembayaran BI Susiati Dewi di Hotel Ayana MidPlaza, Jakarta, Kamis (21/2).

BI pun menjadikan Payment Services Directive 2 dan General Data Protection Regulation (GDPR) di Uni Eropa sebagai acuan dalam mengkaji aturan. Hal-hal yang menjadi pemikiran adalah pertukaran informasi yang fokus pada konsumen; menggunakan teknologi dalam pertukaran informasi; memperhatikan keamanan nasional perihal data pengguna; serta, mengatur kepemilikan, akses, dan lokalisasi data.

(Baca: Dirilis Maret, LinkAja Belum Kantongi Izin BI)

Selain data, BI ingin financial technology (fintech) khususnya pembayaran lebih banyak berkolaborasi dengan perbankan. "Bagaimana kolaborasi dan bank bertransformasi untuk hasilkan layanan  atau model bisnis atau kontrak kerja yang lebih pas dengan kebutuhan konsumen. Tapi harus dilengkapi dengan general data protection," ujarnya.

Halaman:
Reporter: Desy Setyowati
Editor: Pingit Aria
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...