KPU Tetapkan Jokowi-Ma'ruf Pemenang Pilpres 2019, Dilantik Oktober

Pingit Aria
30 Juni 2019, 17:42
Aparat kepolisian memasang pagar kawat berduri di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Sabtu (29/6/2019). KPU akan melakukan rapat pleno terbuka penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih Pemilu 2019 pada Minggu (30/6/2019).
ANTARA FOTO/RENO ESNIR
Aparat kepolisian memasang pagar kawat berduri di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Sabtu (29/6/2019). KPU akan melakukan rapat pleno terbuka penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih Pemilu 2019 pada Minggu (30/6/2019).

Komisi Pemilihan Umum (KPU) akhirnya menetapkan pasangan Joko Widodo-Ma'ruf Amin, sebagai capres-cawapres terpilih. Ketetapan dalam sidang pleno pada Minggu (30/6) sore ini sekaligus mengakhiri tahapan Pilpres 2019.

"Menetapkan pasangan calon nomor urut 01, Saudara Joko Widodo dan Ma'ruf Amin dengan perolehan suara 85.607.362 suara atau 55,50% dari total suara sah nasional sebagai pasangan calon presiden dan calon wakil presiden terpilih 2019-2024," ujar Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik saat membaca berita acara penetapan di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Minggu (30/6).

Advertisement

Ketetapan itu kemudian dikuatkan oleh keputusan KPU yang dibacakan oleh Ketua KPU Arief Budiman. “Keputusan ini mulai berlaku mulai tanggal ditetapkan, di Jakarta pada Minggu 30 Juni 2019,” katanya.

(Baca juga: Jokowi-Ma’ruf Akan Hadiri Penetapan Pemenang Pilpres di KPU Hari Ini)

Salinan berita acara dan salinan keputusan KPU disampikan kepada MPR, DPR, DPD, Mahkamah Agung (MA), Mahkamah Konstitusi (MK), Presiden melalui Sekretariat Negara, Bawaslu, DKPP, partai politik peserta pemilu 2019 dan kepada capres dan wapres terpilih.

Penetapan pasangan Jokowi-Ma'ruf sebagai pemenang itu dilakukan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa hasil Pilpres 2019 yang diajukan paslon 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Halaman:
Reporter: Fahmi Ramadhan
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement