ESDM Hitung Pajak Karbon PLTU Tak Signifikan Kerek Biaya Listrik

Image title
18 Januari 2022, 17:12
pajak karbon pltu, tarif listrik, biaya listrik
ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra
Emisi yang dikeluarkan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Ombilin di Desa Sijantang, Talawi, Sawahlunto, Sumatera Barat, Kamis (17/10/2019).

Kementerian ESDM menghitung pengenaan pajak karbon terhadap pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) mulai April 2022 tak akan berdampak besar terhadap biaya pokok penyediaan (BPP) listrik.

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan, Rida Mulyana memastikan rencana penerapan pajak karbon ini tidak akan banyak mempengaruhi BPP yang nantinya akan mengerek tarif listrik. Dengan pajak karbon yang ditetapkan sebesar US$ 2 per ton (Rp 30/kg CO2e) maka kenaikan BPP hanya sebesar Rp 0,58 per kWh (kilowatt-hour).

Saat ini BPP harian sekitar Rp 1.400 per kWh. "Tambah Rp 0,58, jadi kecil lah. Jadi ke BPP tidak kerasa," kata Rida dalam konferensi pers secara virtual, Selasa (18/1). 

Karena itu, dia meminta kebijakan pajak karbon ini bisa diterapkan terlebih dahulu. "Angka US$ 2 per ton ini untuk men-trigger. Ke depan mekanisme pasar yang bekerja, nanti PLN mengantisipasi itu."

Beberapa pihak sebelumnya menilai rencana pemerintah mengenakan pajak karbon PLTU mulai April 2022 berpotensi mengerek tarif listrik. Pasalnya, mayoritas pasokan listrik di Indonesia masih mengandalkan PLTU berbahan bakar batu bara.

Artinya, jika pajak karbon diterapkan pada PLTU, maka BPP listrik juga akan naik, yang kemudian akan mengerek naik tarif listrik.

Halaman:
Reporter: Verda Nano Setiawan
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...