ESDM Izinkan 139 Perusahaan yang Penuhi DMO Batu Bara untuk Ekspor

Image title
20 Januari 2022, 19:02
ekspor batu bara, dmo batu bara, kementerian esdm, batu bara
ANTARA FOTO/Makna Zaezar/nym.
Pekerja melakukan bongkar muat batu bara di Dermaga Cendrawasih Mustika Indah, Palangkaraya, Kalimantan Tengah, Sabtu (18/12/2021).

Kementerian ESDM menyatakan telah memberikan persetujuan izin ekspor terhadap 139 produsen batu bara yang telah memenuhi kewajiban pasokan batu bara untuk kebutuhan dalam negeri atau domestic market obligation (DMO).

Direktur Jenderal Minerba Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin mengatakan pihaknya terus melakukan evaluasi bersama para Menteri dan PLN terhadap kebijakan larangan ekspor batu bara. Karena itu, bagi perusahaan tambang yang telah memenuhi ketentuan DMO 100% maka larangan ekspor akan dicabut.

"Per hari ini terhadap 139 perusahaan batu bara yang mewajibkan lebih dari 100% sudah tidak lagi dilarang ekspornya," kata Ridwan dalam Konferensi Pers Capaian Kinerja 2021 dan Program Kerja 2020 Sub Sektor Minerba, Kamis (20/1).

Pemerintah juga telah memberikan izin berlayar terhadap 75 kapal yang mengangkut batu bara dari perusahaan tambang yang memenuhi DMO 100% atau lebih.

Sementara 12 kapal yang mengangkut batu bara dari perusahaan yang belum memenuhi ketentuan DMO juga diberikan izin ekspor dengan syarat akan segera memenuhi DMO. "Sudah menyampaikan surat pernyataan di atas materai akan memenuhi DMO nya dan bersedia dikenakan sanksi," ujarnya.

Kemudian terdapat sembilan kapal yang memuat batu bara dari perusahaan perdagangan atau trader juga sudah diberikan izin ekspor. Pasalnya perusahaan tersebut tidak memiliki kewajiban pemenuhan DMO. "Kami sudah mencabut larangan bagi beberapa kapal untuk melaksanakan ekspor," katanya.

Menurut Ridwan, kebijakan larangan ekspor batu bara yang diberlakukan untuk semua produsen tanpa terkecuali ini bukan tanpa sebab. Sanksi terhadap beberapa produsen yang tak memenuhi ketentuan DMO kurang efektif karena kapal-kapal yang beroperasi masih melayani kegiatan pengiriman ke luar negeri.

Halaman:
Reporter: Verda Nano Setiawan
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...