Rumitnya Perizinan Migas Indonesia
KATADATA ? Mulai besok (15/1), pemerintah memulai ujicoba sistem satu pintu dalam pengurusan berbagai izin usaha. Kantor pusat perizinan atau Perizinan Terpadu Satu Pintu (PTSP) akan ditempatkan di kantor Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) di Jakarta.
Bagi pelaku usaha minyak dan gas, uji coba tersebut merupakan kabar baik. Apalagi, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Sudirman Said, telah menempatkan seorang pejabat eselon 1 di PTSP sebagai komitmen mendukung sistem baru itu. Langkah serupa diharapkan diiikuti oleh lembaga negara lainnya yang juga mengeluarkan izin terkait usaha migas.
Percepatan izin usaha migas memang menjadi target pemerintah Jokowi untuk mendongkrak produksi. Selama ini, izin investasi usaha hulu migas banyak dikeluhkan kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) karena mereka harus mengurus 341 izin. Bukan cuma jumlahnya, izin-izin yang tebalnya mencapai 600 ribu lembar itu harus diurus ke 17 instansi berbeda, dari pusat hingga daerah.
Izin menjadi kendala utama karena bisa menyita waktu bertahun-tahun dan menunda kegiatan di lapangan. Contoh kasus misalnya pelaksanaan proyek Tangguh (16 tahun), Senoro (16 tahun), Masela (17 tahun) dan Banyu Urip Cepu (10 tahun). Padahal normalnya waktu yang dibutuhkan untuk komersialisasi cadangan migas adalah 8-10 tahun.