Tuntut Otsus, Berapa Dana Migas kaltim?

Image title
Oleh
28 Januari 2015, 14:18

KATADATA ? Kalimantan Timur menuntut otonomi khusus dengan alasan pemerintah pusat tidak adil dalam pemberian dana bagi hasil migas. Provinsi ini juga tidak puas dengan infrastruktur yang terbelakang mengingat wilayah ini kaya akan tambang migas.

Seperti provinsi penghasil migas lainnya, Kaltim hanya mendapat jatah dana bagi hasil (DBH) minyak 15,5% dan gas 30,5%. Akan berbeda bila Kaltim memiliki status otonomi khusus karena bisa mendapat bagian 70%.

Pemerintah pusat melalui Menteri Bappenas Andrinof Chaniago menyebutkan belum ada rencana pemberian status otonomi khusus kepada Kaltim dalam waktu dekat. Agenda prioritas untuk Kaltim adalah percepatan pembagunan infrastruktur misalnya listrik dan rel kereta.

Tahun ini, pemerintah mengucurkan total DBH sebesar Rp 36,6 triliun, seperti yang tertuang dalam Perkiraan Alokasi DBH SDA Pertambangan Migas tahun 2014. Tanpa status otsus pun Kaltim telah mendapatkan dana bagi hasil terbesar kedua yaitu Rp 8,27 triliun setelah Riau Rp 12 triliun.

Dari 15,5% DBH Minyak yang diterima provinsi, 3% dialokasikan untuk anggaran pemerintah provinsi, 6% untuk kabupaten/kota penghasil, 6% dibagi rata kepada kabupaten/kota lain di satu provinsi, sisanya 0,5% tambahan anggaran pendidikan dasar.

Adapun DBH gas 30,5% diberikan sebesar 6% untuk provinsi, 12% untuk kabupaten/kota penghasil, 12% dibagi rata kepada kabupaten/kota lainnya di provinsi itu, sisanya 0,5% tambahan anggaran pendidikan dasar.

Reporter: Leafy Anjangi, Adek Media Roza
Editor: Arsip
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami