Jalan Berliku Kontrak Freeport
KATADATA - PT Freeport Indonesia sudah beroperasi di Indonesia sejak tahun 1972. Menjelang berakhir masa kontraknya pada 2021 mendatang, isu perpanjangan kontrak perusahaan tembaga dan emas ini mencuat menjadi isu nasional. Pro dan kontra perpanjangan diberikan ke Freeport seiring dengan agenda lawatan kenegaraan Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Amerika pekan ini.
Isu perpanjangan santer ketika beredar surat balasan Menteri ESDM Sudirman Said kepada PT Freeport Indonesia dua pekan lalu. Dikatakan bahwa pemerintah Indonesia tengah berusaha merevisi beberapa peraturan terkait perpanjangan tersebut. Sudirman menyebut persyaratan komiten investasi yang harus dipenuhi oleh Freeport sebesar US$ 18 miliar. Karena surat balasan itu, dalam sepekan saham PTFI di bursa negeri Paman Sam naik hingga 4 persen. Sudirman segera membantah adanya sekenario perpanjangan kontrak Freeport tersebut.
Tarik ulur kepelikan kontrak Freeport sebelum ini juga terlihat dari nota kesepakatan (MoU) yang pernah dibuat antara Pemerintah Indonesia dan Freeport. Dua kali MoU pernah ditandatangani pada 2014 dan diperpanjang pada awal tahun ini. Presiden Jokowi mengajukan lima syarat yang harus dipenuhi terlebih dahulu oleh Freeport untuk bisa memperpanjang kontraknya.
Sebelum itu, pada 2009, status kontrak perusahaan juga pernah diusik ketika UU Minerba dibahas pada 2009. Berbekal UU ini, Pemerintah Indonesia berusaha merenegosiasi kontrak pada 2011. Namun demikian, renegosiasi tidak berjalan mulus dan syarat seperti membangun smelter ditolak oleh Freeport.