Insentif Pajak untuk Dorong Investasi

Agus Dwi Darmawan
9 November 2015, 11:29

KATADATA - Dalam paket kebijakan jilid VI, pemerintah menabur insentif pajak bagi investor yang menanamkan modalnya di delapan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). Pemanis ini diterbitkan untuk memikat pemilik modal supaya mau berinvestasi sekaligus mengelola sumber daya disekitar kawasan tersebut.

KEK merupakan tumpuan untuk menggerakan ekonomi di wilayah yang selama ini belum berkembang. Namun, selama ini pengembanganya belum sesuai seperti yang diharapkan dalam Undang-undang No.39 Tahun 2009, yakni sebagai kawasan yang menarik untuk dikembangkan karena memiliki nilai keekonomian tinggi dan berdaya saing internasional. Untuk itu, pemerintah perlu mengupayakan kemudahan investasi di KEK.

Kemudahan tersebut diantaranya berupa penghapusan pajak (tax holiday) hingga 15 tahun bagi investasi Rp 500 miliar sampai Rp 1 triliun. Bahkan, investasi diatas Rp 1 triliun, tax holiday -nya bisa sampai 25 tahun. Selain itu, pemerintah juga akan memberikan fasilitas yang lebih komprehensif untuk investasi yang mendukung pengembangan dan pendalaman klaster industri berbasis sumber daya lokal.

Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution menegaskan kepastian insentif pajak tersebut akan diberlalukan melalui PP tentang Fasilitas dan Kemudahan di KEK. "Draft PP nya sudah diparaf, nanti dikirimkan ke Pak Pramono Anung (Sekretaris Kabinet)," ujarnya.

Reporter: Leafy Anjangi
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami