7 Poin Perdebatan RUU Anti-Terorisme

Image title
16 Mei 2018, 16:58

Serentetan serangan teror terjadi dalam sepekan terakhir. Serangan terhadap aparat kepolisian di Markas Polda Riau 16 Mei 2018 adalah yang paling anyar terjadi. Peristiwa ini menambah rangkaian tragedi yang sebelumnya terjadi  di Depok, Surabaya, dan Sidoarjo yang memakan korban sedikitnya 38 orang tewas.

Pemerintah beranggapan, sejumlah peristiwa yang terjadi ini lantaran revisi UU Anti-Terorisme tak kunjung disahkan. Padahal, rancangan revisi tersebut telah disampaikan ke DPR sejak Februari 2016. Anggota Panitia Khusus RUU Anti-Terorisme Arsul Sani mengatakan, pemerintah dan DPR belum sepakat soal dimasukkannya frasa motif politik, ideologi, dan ancaman negara dalam definisi terorisme.

Kendati demikian, di kalangan aktivis kemanusian rancangan revisi UU ini dinilai berpotensi terjadi penyalahgunaan wewenang. Penyidik dapat melakukan penangkapan tanpa bukti permulaan yang cukup, dan dapat melakukan penahanan hingga enam bulan. Selain itu, rencana pelibatan TNI dalam penegakan hukum juga dinilai akan menyimpang, karena ini merupakan ranah Kepolisian.

Lambannya penyelesaian revisi UU Anti-Terorisme mendorong Presiden Joko Widodo bertindak. Dia mengultimatum jika pembahasan tidak selesai pada masa sidang Juni mendatang, Perppu akan dikeluarkan.

Reporter: Pepri Saputra
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami