Direktorat Jenderal Bea Cukai membatasi beberapa komoditas barang penumpang dari luar negeri. Hal ini berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023.
Permendag Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor mulai berlaku pada 10 Maret 2024. Pokok aturan ini mengatur penataan kembali kebijakan impor.
Bea Cukai Soekarno-Hatta bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) musnahkan 2.564 kotak atau sekitar 1 ton roti milk bun Thailand yang sedang viral di media sosial.
Bea Cukai Batam bekerja sama dengan Polda Kepulauan Riau menindak kontainer bermuatan ribuan botol minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal asal Singapura di Kawasan Buana Central Park Batam.
Bea Cukai berhasil menggagalkan penyelundupan 1.512 liter miras ilegal di Yogyakarta. Ribuan minuman keras ilegal tersebut tidak menggunakan pita cukai dan negara berpotensi menanggung kerugian.
Bea Cukai berhasil menggagalkan peredaran rokok ilegal di Blitar dan Semarang. Dengan menemukan barang bukti berupa jutaan rokok ilegal tanpa pita cukai beserta para pelaku.
Menteri Keuangan Sri Mulyani telah mengeluarkan aturan baru terkait operator ekonomi bersertifikat. Diharapkan, kehadiran aturan ini bisa meningkatkan daya saing ekonomi nasional.
Melalui PMK 160/2023, pemerintah mengatur cukai minuman beralkohol dengan batas maksimal 55%. Di atas kadar tersebut, tidak akan mendapatkan izin edar.