Rokok Elektrik Kena Pajak, Kemenkeu Akan Kantongi Penerimaan Rp 175 M. Sebab, yang jadi fokus pemerintaah adanya rasa keadilan dengan industri rokok konvensional.
Daftar harga rokok tembakau dan elektrik naik 10% dan 15% per 1 Januari 2024. Kenaikan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 192/PMK.010/2022.
Harga rokok di Indonesia akan naik rata-rata 10% mulai 1 Januari 2024. Kenaikan ini disebabkan oleh kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT). Berikut rincian harga rokok terbaru.
Penerimaan negara dari cukai rokok atau hasil tembakau turun 12,61% pada semester pertama tahun ini dibandingkan periode yang sama tahun lalu menjadi Rp 102,38 triliun.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebut, rokok masih menjadi penyumbang kemiskinan terbesar kedua setelah rokok di pedesaan maupun perkotaan. Harga rokok memiliki kontribusi terhadap faktor kemiskinan.
Pengusaha menolak kenaikan cukai rokok karena mereka sedang menanggung beban tinggi biaya produksi akibat kondisi cuaca yang buruk dan tingginya biaya pupuk.