Indonesia menatapkan syarat kepada Singapura untuk mengakomodir penggunaan jasa dan barang dalam negeri atau tingkat komponen dalam negeri (TKDN) sebesar 60% terkait ekspor listrik 4 Gigawatt.
Pemerintah akan menggodok relaksasi aturan TKDN dalam RUPTL untuk mempermudah pengembangan PLTS di dalam negeri seiring dengan kebutuhan panel surya yang masih dipenuhi melalui impor.
Adanya aturan TKDN dalam RUPTL 2021-2030 dinilai akan menghambat pengembangan energi baru terbarukan atau EBT di Indonesia. Hal ini lantaran masih belum kompetitifnya harga EBT.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif menyarankan aturan ambang batas tingkat komponen dalam negeri (TKDN) dilonggarkan demi mempercepat pengembangan pembangkit EBT.
PT Hyundai Motor Manufacturing Indonesia optimistis dapat menaikkan tingkat komponen dalam negeri atau TKDN pada produksi mobil listriknya hingga mencapai 60% pada 2024.