Pengusaha kena pajak atau PKP merupakan salah satu elemen penting dalam sistem perpajakan Indonesia. Keberadaannya menjadi perpanjangan tangan pemerintah untuk memungut pajak pertambahan nilai (PPN).
Ditjen Pajak meminta penduduk Indonesia segera melaporkan SPT tahunan karena batas waktunya makin mepet yaitu pada 31 Maret 2024 untuk wajib pajak pribadi dan 30 April 2024 untuk wajib pajak badan.
SPT Tahunan adalah dokumen yang harus diisi dan dilaporkan wajib pajak kepada negara. Dokumen ini berfungsi sebagai alat untuk melaporkan perhitungan pembayaran pajak yang telah dilakukan wajib pajak.
Pengungkapan ketidakbenaran SPT adalah salah satu proses dalam pemeriksaan pajak, yang memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk mengakui adanya kesalahan dalam pengisian surat pemberitahuan.
Direktorat Jenderal Pajak mengungkapkan kontribusi wajib pajak BUMN berkontribusi sekitar 13%-14% dari total penerimaan pajak nasional dalam lima tahun terakhir.
Unifikasi SPT Masa PPh adalah alat untuk melaporkan pemotongan/pemungutan beberapa jenis pajak penghasilan atau PPh, ke dalam satu dokumen. Tujuannya, untuk menyederhanakan proses pelaporan.
DJP mengatakan core tax system akan memudahkan wajib pajak untuk mengakses berbagai layanan administratif perpajakan. Layanan administrasi mayoritas diproses secara online.
Setiap tahun, wajib pajak orang pribadi harus melaporkan pajak penghasilan atau PPh melalui SPT Tahunan. Berikut ini ulasan mengenai jenis-jenis formulir yang digunakan.
SPT Masa PPh adalah dokumen yang digunakan untuk melaporkan pemotongan dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan (PPh). Terdapat enam jenis pajak penghasilan yang dilaporkan melalui dokumen ini.
PPh Pasal 29 merupakan pajak penghasilan kurang bayar yang harus dibayarkan sebelum SPT disampaikan. Tarifnya berbeda antara wajib pajak orang pribadi dan wajib pajak badan.
Ditjen Pajak mengungkapkan, bahwa sebanyak 1,48 juta orang telah melapor SPT Tahunan hingga 24 Januari 2024. Terdiri dari wajib pajak perorangan dan wajib pajak badan.