KATADATA - Pemerintah tidak mempersoalkan rencana pengusaha Arifin Panigoro mengakuisisi 76 persen saham PT Newmont Nusa Tenggara (NNT). Padahal, hingga saat ini Newmont Mining Corporation (NMC), sebagai pengendali perusahaan tambang tembaga itu, belum menuntaskan kewajibannya melakukan divestasi saham kepada negara sesuai dengan perjanjian kontrak karya.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said mengaku mengetahui rencana penjualan saham NNT lantaran manajemen Newmont pernah mengkomunikasikan hal tersebut. Meski begitu, dia belum mengetahui rencana Arifin Panigoro mengakuisisi 76 persen saham NNT. Pasalnya, manajemen Newmot belum pernah mendiskusikan identitas calon pembeli sahamnya.

Selain itu, Sudirman memandang jual-beli saham merupakan transaksi koorporasi biasa yang kesepakatannya tergantung dari pemegang saham lama dengan yang baru. "Untuk menentukan siapa pemilik saham yang baru kan yang memilih pemilik lamanya.  Pemerintah tidak ikut campur," katanya kepada Katadata, Kamis (26/11).

Ia pun tidak mempermasalahkan siapa yang akan menjadi pemilik baru Newmont. Yang terpenting adalah pemegang saham dan manajemen yang baru dapat meningkatkan nilai tambah perusahaan tersebut bagi perekonomian nasional. "Sebagai company Newmont akan terus beroperasi.  Yang berganti pemegang sahamnya saja.”

Setali tiga uang, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Rizal Ramli juga tidak mau mencampuri transaksi jual-beli saham Newmont. Dia juga membantah pemerintah yang membuka jalan bagi Arifin untuk membeli saham Newmont. "Bukan dikasih pemerintah. Itu business to business," katanya.

(Baca: Rizal Ramli Sebut Panigoro akan Caplok 76 Persen Saham Newmont)

Kabar rencana Arifin mengakuisisi 76 persen saham NNT senilai US$ 2,2 miliar atau sekitar Rp 30 triliun tersebut diungkapkan oleh Rizal setelah bertemu dengan Arifin Panigoro di kantor Kemenko Maritim, Rabu (25/11). “Kedatangan saya untuk melaporkan akuisisi Newmont. Selain karena Kemenko (Maritim) ini membawahi Kementerian ESDM, juga karena Rizal Ramli adalah sahabat lama sejak puluhan tahun silam,” kata Arifin, seperti tercantum dalam siaran pers Menko Maritim.

Tak sekadar mencaplok tambang Newmont, Arifin juga berniat membangun pabrik pengolahan (smelter) mineral. Pembangunan smelter memang menjadi kewajiban perusahaan pertambangan seperti  diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah No.77/2009. Kalau semua proses akuisisi tuntas akhir Desember nanti, maka pembangunan smelter bisa dikerjakan mulai awal tahun depan.

Padahal, sejatinya masih ada satu pekerjaan rumah dari pemerintah yang hingga sekarang belum diselesaikan Newmont. Sesuai kontrak karya NNT dengan pemerintah yang diteken 1986 silam, NNT wajib mendivestasikan 31 persen sahamnya kepada pemerintah Indonesia. Program divestasinya dilakukan secara bertahap. Dalam rentang waktu 2006-2009, NMC sudah melepas 24 persen saham NNT.

Porsi Saham Newmont_4.jpg

Pembelinya adalah PT Multi Daerah Bersaing (MDB), perusahaan patungan antara PT Multicapital (anak usaha PT Bumi Mineral Resources Tbk yang dimiliki Grup Bakrie) dengan PT Daerah Maju Bersaing (perusahaan daerah). Jadi, komposisi pemegang saham NNT berubah menjadi: Nusa Tenggara Partnership BV (patungan NMC dan Sumitomo) 56 persen saham, MDB 24 persen, PT Pukuafu Indah 17,8 persen dan PT Indonesia Masbaga sebesar 2,2 persen.

(Baca: Ini Pemilik Saham Newmont Nusa Tenggara)

Halaman:
Reporter: Yura Syahrul, Arnold Sirait
    Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

    Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

    Ikuti kami
    Advertisement