KATADATA - Rancangan beleid ini tentu akan menyenangkan pelanggar pajak. Dalam draf yang diterima Katadata, Rancangan Undang-Undang Pengampunan Pajak atau tax amnesty yang segera diketok oleh Dewan Perwakilan Rakyat itu bisa menghapuskan sanksi para “pendosa” yang tak membayar pungutan wajib ke negara.

Misalnya, penebusan dosa secara khusus dituangkan dalam Pasal 9. Jika mengajukan permohonan, pajak terutang mereka akan dihapus. Begitu pula dengan sanksi administrasi dan sanksi pidana untuk kewajiban perpajakan sebelum 1 Januari 2016 atau sebelum akhir tahun buku 2015 yang belum diterbitkan ketetapan pajak. (Baca: Pemerintah Akan Perpanjang Masa Pengampunan Pajak).

Untuk mendapat fasilitas tersebut, syaratnya, wajib pajak telah mengajukan permohonan pengampunan atas nilai harta bersih per 31 Desember 2015 atau per akhir tahun buku 2015. Dan, “Telah memperoleh Surat Keputusan Pengampunan Pajak,” demikian pembuka Pasal 9 tersebut.

Terkait porses hukum yang menjeratnya, beleid ini pun menawarkan keistimewaan terhadap perusahaan atau orang yang telah memperoleh bukti penerimaan permohonan pengampuna pajak. Pertama, pihak yang bersangkutan tidak akan dilakukan pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan, dan penyidikan tindak pidana perpajakan.

Kedua, jika si wajib pajak sedang menjalani pemeriksaan atau penyidikan tindak pidana pajak maka dia akan kalis darinya. Sehingga, semua proses hukum yang sedang mereka jalani dihentikan. Bahkan, hal itu termasuk bila terkait, “Upaya hukum Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung yang diajukan oleh Direktorat Jenderal Pajak.”

Yang juga menggiurkan jika undang-undang ini disetujui yaitu terkait keamanan wajib pajak. Sebab, data dan informasi yang terdapat dalam Surat Permohonan Pengampuna Pajak tidak dapat dijadikan sebagai dasar penyidikan atau penuntutan pidana dalam bentuk apa pun. Namun klausul ini tak berlaku dalam hal tindak pidana narkotika, terorisme, dan perdagangan manusia.

Dengan semua kenyaman itu, pemerintah berharap para pengusaha mau mengakui kesalahanya dalam pelanggaran pajak dan menebusnya dengan denda yang telah ditentukan tarifnya. Ketua Tim Ahli Wakil Presiden Sofyan Wanandi menyatakan optimistis akan kesuksesan rencanan tersebut. Pasalnya, pemerintah sudah mensurvei 10 ribu pengusaha Indonesia. Hasilnya, pemerintah yakin pengusaha yang diampuni akan menanamkan uangnya di Indonesia sekitar US$ 100 miliar atau sekira Rp 1.360 triliun. “Itu paling sedikit, dari dalam dan luar negeri,” ujar Sofyan, awal pekan ini.

Penjelasannya seperti ini. Selama ini banyak yang takut menggunakan uangnya karena khawatir ada jerat pajak. Bila diampuni, mereka kemungkinan menempatkannya dalam bentuk deposito. “Bunga deposito dibayar, pajak juga dibayar,” kata Sofyan.

Dia yakin melalui amnesty sebagian uang itu bisa menggerakan industrialisasi dan ekonomi Indonesia. Apalagi bila berhasil menarik dana dari luar negeri. “Saya percaya tax amnesty betul-betul melupakan kesalahan yang lama.” (Baca juga: Beleid Pengampunan Pajak di Pengujung 2015 Dinilai Tak Efektif).

Terkait besaran potensi yang akan masuk ke kas negara, perhitungannya dituangkan dalam Pasal 4. Pertama, tarif uang tebusan untuk periode pengajuan Januari hingga Maret 2016 nilainya dua persen dari nilai harta bersih yang dilaporkan. Pada periode kedua, April – Juni, tarifnya empat persen. Terakhir, bila mengajukan permohona  pada Juli hingga Desember 2016, tarif tebusannya mencapai enam persen.

Halaman:
Reporter: Muchamad Nafi, Desy Setyowati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami
Advertisement