Kasus Ferdy Sambo: Giliran Ipda Arsyad Dijatuhi Sanksi, Ini Perannya

Ade Rosman
27 September 2022, 15:46
Kasus Ferdy Sambo, Pembunuhan Brigadir J, Brigadir Yos
ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/foc.
Layar menampilkan suasana sidang komisi banding atas putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) Ferdy Sambo dari hasil sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta, Senin (19/9/2022).

Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan sanksi mutasi bersifat demosi 3 tahun kepada Ipda Arsyad Daiva Gunawan. Mantan Kasubnit I Unit I Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan itu dinilai tidak profesional dalam menangani kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah menyampaikan putusan tersebut didapatkan setelah dilakukan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) selama 18 jam pada Kamis (15/9) dan Senin (26/9). Sanksi tersebut membuat Ipda Arsyad demosi ke unit Pelayanan Markas atau Yanma Polri.

"Atas putusan tersebut, pelanggar menyatakan tidak banding," kata Nurul di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (27/9).

Selain sanksi administratif, Ipda Arsyad juga wajib meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP. Permintaan maaf juga harus disampaikan secara tertulis pada pimpinan Polri serta pihak yang dirugikan.Ia pun wajib mengikuti pembinaan mental kepribadian, kejiwaan, keagamaan dan pengetahuan profesi selama 1 bulan.

Dalam kasus Ferdy Sambo, Ipda Arsyad disangkakan dengan pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri jo Pasal 5 ayat (1) huruf c, Pasal 6 ayat (1) huruf d dan Pasal 11 ayat (1) huruf a Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Halaman:
Reporter: Ade Rosman
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...