Badan Konsumen Minta Gugatan Terhadap Pembeli Meikarta Dihentikan

Tia Dwitiani Komalasari
25 Januari 2023, 09:01
Konsumen Meikarta menghadiri sidang gugatan oleh PT Mahkota Sentosa Utama selaku pengembang di Pengadilan Negeri Jakarta, Selasa (24/1). Sidang tersebut ditunda dua pekan karena data tergugat tidak valid.
Nadya Zahira/Katadata
Konsumen Meikarta menghadiri sidang gugatan oleh PT Mahkota Sentosa Utama selaku pengembang di Pengadilan Negeri Jakarta, Selasa (24/1). Sidang tersebut ditunda dua pekan karena data tergugat tidak valid.

Badan Perlindungan Konsumen Nasional atau BPKN meminta agar gugatan terhadap konsumen Meikarta dihentikan. Namun demikian, Ketua BPKN Rizal E. Halim juga mengimbau agar konsumen bisa bijaksana dalam menyampaikan keluhannya.

"BPKN prihatin dan meminta gugatan tersebut dihentikan," kata Rizal kepada Katadata.co.id, Selasa (24/1).

Advertisement

Sebagai informasi, 18 konsumen Meikarta menghadapi gugatan pencemaran nama baik sebesar Rp 56 miliar yang dilayangkan oleh pengembang Meikarta yaitu PT Mahkota Sentosa Utama. Gugatan tersebut dilayangkan setelah konsumen demo di DPR.

Rizal mengatakan, konsumen sebaiknya berhati-hati dalam mengadukan keluhannya. Apalagi saat ini masih ada UU ITE yang kerap menjegal konsumen apabila menyampaikan keluhannya melalui internet.

"Jangan gunakan tindakan yang tidak bijak, apakah media offline maupun online, bahaya karena ada jebakan UU ITE," ujarnya.

Dia mengimbau menggunakan jalur perlindungan konsumen yang tersedia. Salah satunya melalui BPKN.

BPKN Kawal Pemulihan Hak Konsumen Meikarta

Menanggapi kasus konsumen Meikarta yang tidak bisa mendapatkan unit, Rizal menyampaikan kasus ini sebagai bom waktu yang tidak pernah ada ujung tombaknya.

Dia mengatakan, kasus Meikarta masuk ke BPKN sejak tahun 2018. Saat itu, terdapat tiga opsi yang ditawarkan yaitu konsumen pindah lokasi, ditawarkan dijual unitnya di pasar sekunder, atau pengembalian dana (refund).

Rizal mengatakan, masalah muncul ketika ada vendor-vendor yang melakukan penagihan hutang dan timbul kepanikan. Masalah tersebut berujung pada Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang atau PKPU pada 2020. Keputusan PKPU tersebut membuat konsumen semakin sulit mendapatkan unit apartemennya dalam waktu dekat.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement