Sehubungan pentingnya peran serta masyarakat dalam pembangunan sanitasi, Pemerintah Indonesia melalui Peraturan Kementerian Kesehatan No. 3 Tahun 2014 tentang Sanitasi Total Berbasis Masyarakat yang selanjutnya disebut STBM sebagai pendekatan dan paradigma baru pembangunan sanitasi di Indonesia mengedepankan pemberdayaan masyarakat dan perubahan perilaku.
Faktor yang menjadi penentu keberhasilan STBM mencakup 3 komponen penting, yaitu menumbuhkan kebutuhan di masyarakat dengan melakukan pemicuan, ketersediaan pelayanan kebutuhan sanitasi dan lingkungan yang mendukung diperkuat dengan peran perangkat pemerintah daerah hingga ketersediaan penganggaran dalam program STBM.
Saat ini beberapa provinsi serta kabupaten dan kota telah berhasil dalam melaksanakan program STBM sehingga dapat menjadi pembelajaran bagi daerah lain. Capaian daerah tersebut perlu diapresiasi dengan memberikan penghargaan “STBM Award” dengan harapan dapat memicu provinsi serta kabupaten/kota lain dalam upaya percepatan pencapaian target SDGs tahun 2030 point 6.
Menteri Kesehatan
Menteri PUPR
Menteri Desa PDTT
Menteri PPN/ Bappenas
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Menteri Agama
KASAD
Gubernur Provinsi DKI Jakarta
Gubernur Provinsi Jawa Tengah
Gubernur Provinsi Jawa Barat
Gubernur Provinsi Jawa Timur
Gubernur Provinsi Lampung
Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan
Wakil Gubernur Provinsi Nusa Tenggara Barat
Direktur Jenderal Kesehatan Masyarakat, Kemenkes
Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah, Kemendagri
Direktur Jenderal Ciptakarya Kementerian PUPR
Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikbud
Deputi Bidang Sarana dan Prasarana Kementerian PPN/ Bappenas
Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama
ASTEr KASAD
Plt. Direktur Jenderal PPMD, Kemendesa PDTT