Muncul di Panama Papers, Ketua BPK Langgar 3 Pasal

Image title
Oleh Widyanita
28 April 2016, 19:18

Koalisi Selamatkan BPK melaporkan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan, Harry Azhar Azis, ke Majelis Kehormatan Kode Etik BPK. Harry diduga melangar tiga pasal dalam peraturan kode etik lembaga itu karena memiliki perusahaan di negeri suaka pajak. Dalam bocoran Panama Papers, mantan Wakil Ketua Komisi Keuangan dan Perbankan DPR ini terdaftar sebagai direktur tunggal Sheng Yue International Ltd. (Baca: Masuk Panama Papers Ketua BPK Diminta Anak Buat Perusahaan)

Kepemilikan perusahaan cangkang itu menuai kecaman. Lebih dari 30 ribu pengguna internet menandatangai petisi di situs Change.org untuk mendesak Harry meletakkan jabatannya. Tuntutan itu muncul karena Harry telah merangkap jabatan (sebagai direktur perusahaan cangkang), tidak jujur, dan tidak patuh terhadap undang-undang dan aturan institusi. (Baca: Ketua BPK Dituntut Klarifikasi Tertulis Panama Papers ke Jokowi

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami