Ekspor CPO Dilarang, Buruh Sawit Khawatir Upah Berkurang

Adi Ahdiat
Oleh Adi Ahdiat
1 Mei 2022, 16:10
Buruh menaikkan buah kelapa sawit yang baru panen di kawasan perkebunan sawit Desa Berkat, Mamuju Tengah, Sulawesi Barat, Kamis (10/3/2022).
ANTARA FOTO/Basri Marzuki/YU
Buruh menaikkan buah kelapa sawit yang baru panen di kawasan perkebunan sawit Desa Berkat, Mamuju Tengah, Sulawesi Barat, Kamis (10/3/2022).

Pemerintah melarang ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) beserta sejumlah produk turunannya mulai 28 April 2022 sampai batas waktu yang belum ditentukan.

Larangan ekspor ini diharapkan dapat mengatasi kelangkaan stok serta menstabilkan harga minyak goreng di dalam negeri.

Tapi di sisi lain, kebijakan tersebut juga dinilai berpotensi mengancam kesejahteraan petani atau buruh sawit.

"Koalisi Buruh Sawit memandang kebijakan larangan ekspor CPO berpotensi memberi dampak buruk bagi buruh perkebunan sawit," tegas Koalisi Buruh Sawit (KBS) dalam siaran persnya yang dirilis pada Hari Buruh Internasional, Minggu (1/5/2022).

"Perusahaan perkebunan sawit berpotensi menjadikan larangan ekspor CPO sebagai penyebab kondisi keuangan perusahaan menurun atau operasional perusahaan terganggu, dan karena itu berpotensi mengurangi jaminan pemenuhan hak-hak buruh terkait upah, hari kerja, dan perlindungan kesehatan," lanjut KBS.

KBS menilai saat ini kondisi buruh sawit masih sangat kontras dengan besarnya keuntungan perusahaan dan penerimaan negara dari industri sawit.

"Buruh perkebunan sawit berada pada kondisi kerja eksploitatif, upah murah, status hubungan kerja rentan, minim perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja. Kondisi ini sudah berlangsung bertahun-tahun, tanpa perubahan mendasar," ungkap KBS.

Bahkan menurut pengaduan yang diterima KBS, saat ini sejumlah buruh sawit di Aceh, Bengkulu, Kalimantan Tengah, Kalimantan Utara, dan Sulawesi Tengah belum menerima Tunjangan Hari Raya (THR) sesuai ketentuan.

"Di Kalimantan Tengah perusahaan perkebunan sawit memberikan bingkisan seadanya kepada BHL (buruh harian lepas) sebagai pengganti THR. Di perkebunan sawit di Bengkulu, sejumlah BHL tidak menerima THR dengan alasan BHL tersebut bekerja di kebun plasma," ungkap KBS.

"Pemerintah tidak cukup hanya membuat posko pengaduan saja, tapi memantau langsung ke perkebunan sawit untuk memastikan buruh memperoleh THR," pinta KBS.

Selain menuntut penegakan aturan soal THR, KBS juga meminta pemerintah memastikan larangan ekspor CPO tidak memberi dampak buruk terhadap buruh perkebunan sawit.

"Koalisi Buruh Sawit meminta regulasi khusus perlindungan buruh perkebunan kelapa sawit yang menjamin kepastian kerja, kepastian upah, sistem pengupahan layak, jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan, mekanisme perlindungan K3 dan perlindungan terhadap kebebasan berserikat," tegas KBS.

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...