KUA: Bimbingan Perkawinan Wajib guna Cegah Perceraian dan Stunting
Dirjen Bimas Islam Ingin Bimbingan Perkawinan (Bimwin) menjadi program wajib bagi calon pengantin guna mencegah perceraian dan stunting (tengkes).
“Tolong diskusikan apakah memungkinkan, tahun depan, atau tahun depannya lagi, Bimwin diwajibkan bagi calon pengantin,” ujar Dirjen Bimas Islam, Kamaruddin Amin dalam Rapat Koordinasi Penguatan Revitalisasi KUA di Jakarta.
Kegiatan rapat ini digelar selama tiga hari, Sabtu hingga Senin (8-10/4), dihadiri Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Zainal Mustamin, serta Kasubdit Bina Keluarga Sakinah Agus Suryo Suripto. Peserta dalam kegiatan ini terdiri dari Kanwil Kemenag Provinsi, Kabid, dan Kasi Bimas Islam seluruh Indonesia.
Menurut Kamaruddin, Bimwin merupakan program KUA paling fundamental untuk mengubah cara pandang dan perilaku calon pengantin agar lebih siap menghadapi pernikahan.
“Persoalan makro keluarga di Indonesia masih sangat besar dan dapat memengaruhi ketahanan keluarga, hingga berdampak pada ketahanan nasional.”
Masalah makro yang dimaksud Kamaruddin termasuk angka perceraian yang tinggi, masifnya pernikahan dini, kasus tengkes, dan kekerasan dalam rumah tangga. Persoalan-persoalan tersebut sangat mungkin dicegah dengan Bimwin.