KUA: Bimbingan Perkawinan Wajib guna Cegah Perceraian dan Stunting
Dirjen Bimas Islam Ingin Bimbingan Perkawinan (Bimwin) menjadi program wajib bagi calon pengantin guna mencegah perceraian dan stunting (tengkes).
“Tolong diskusikan apakah memungkinkan, tahun depan, atau tahun depannya lagi, Bimwin diwajibkan bagi calon pengantin,” ujar Dirjen Bimas Islam, Kamaruddin Amin dalam Rapat Koordinasi Penguatan Revitalisasi KUA di Jakarta.
Kegiatan rapat ini digelar selama tiga hari, Sabtu hingga Senin (8-10/4), dihadiri Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Zainal Mustamin, serta Kasubdit Bina Keluarga Sakinah Agus Suryo Suripto. Peserta dalam kegiatan ini terdiri dari Kanwil Kemenag Provinsi, Kabid, dan Kasi Bimas Islam seluruh Indonesia.
Menurut Kamaruddin, Bimwin merupakan program KUA paling fundamental untuk mengubah cara pandang dan perilaku calon pengantin agar lebih siap menghadapi pernikahan.
“Persoalan makro keluarga di Indonesia masih sangat besar dan dapat memengaruhi ketahanan keluarga, hingga berdampak pada ketahanan nasional.”
Masalah makro yang dimaksud Kamaruddin termasuk angka perceraian yang tinggi, masifnya pernikahan dini, kasus tengkes, dan kekerasan dalam rumah tangga. Persoalan-persoalan tersebut sangat mungkin dicegah dengan Bimwin.
Kuncinya, Bimwin menjadi program intervensi yang memberi pemahaman dan mitigasi persoalan keluarga kepada calon pengantin.
Sejatinya selama ini Kantor Urusan Agama (KUA) telah menjalankan program Bimwin, namun belum maksimal. Untuk itu Kamaruddin meminta seluruh jajarannya berinovasi memperkenalkan Bimwin sebagai program yang bermutu dan berdampak luas pada masyarakat.
“Kita harus melakukan langkah-langkah inovatif untuk mencapai target. Jalin kemitraan strategis yang berpotensi membantu dengan berbagai pihak, misalnya dengan Ormas Islam dan lembaga perguruan tinggi,” sambungnya.
Menurut Kamaruddin, titik akhir revitalisasi KUA adalah menjadi instrumen sentral dan berdaya untuk mengatasi persoalan fundamental keluarga.
“Kita punya banyak layanan, tetapi orang belum tentu tahu layanan itu. Walaupun tahu tapi tidak proporsional. Tugas kita menyebarluaskan layanan agar masyarakat punya perhatian pada KUA,” pungkasnya.