Mengenal Fungsi Komisi Yudisial sebagai Salah Satu Pilar Demokrasi

Image title
29 Maret 2022, 10:26
Presiden Joko Widodo menyampaikan sambutan pada acara Penyampaian Laporan Tahunan Komisi Yudisial Tahun 2021. Fungsi Komisi Yudisial tergolong krusial, karena selain melakukan seleksi Hakim Agung, lembaga ini juga bertugas untuk menegakkan kode etik dan p
ANTARA FOTO/Biro Pers Media Istana Kepresidenan/Muchlis Jr/Handout/wsj.
Presiden Joko Widodo menyampaikan sambutan pada acara Penyampaian Laporan Tahunan Komisi Yudisial Tahun 2021. Fungsi Komisi Yudisial tergolong krusial, karena selain melakukan seleksi Hakim Agung, lembaga ini juga bertugas untuk menegakkan kode etik dan pedoman perilaku para hakim.

Dalam demokrasi terdapat tiga lembaga yang dikenal dengan Trias Politica yaitu ekekutif, legislatif dan yudikatif. Salah satu unsur dari yudikatif adalah Komisi Yudisial. Oleh karenanya dalam tulisan ini akan dibahas mengenai sejarah hingga fungsi Komisi Yudisial.

Sejarah Komisi Yudisial

Sebelum memasuki mengenai fungsi Komisi Yudisial, akan terasa kurang jika kita tidak melihat sejarah dari pembentukan Komisi Yudisial itu sendiri. Pasalnya, tugas dan fungsi Komisi Yudisial juga didasarkan dari tujuan pembentukannya. Gagasan pembentukan lembaga yang mempunyai fungsi tertentu dalam ranah kehakiman telah ada sejak pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) Ketentuan-Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman pada 1968 silam.

Saat itu sempat diusulkan pembentukan Majelis Pertimbangan Penelitian Hakim (MPPH), yang diharapkan berfungsi memberikan pertimbangan dan mengambil keputusan terakhir terkait pengangkatan, promosi, kepindahan, pemberhentian, dan hukuman jabatan untuk para hakim yang diajukan oleh Mahkamah Agung maupun oleh Menteri Kehakiman.

Namun, ide tersebut tidak berhasil menjadi materi UU No. 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman. Gagasan pembentukan Komisi Yudisial ini kemudian kembali mencuat pasca-reformasi 1998.

Melalui Amendemen Ketiga UUD 1945 pada 2001 disepakati tentang pembentukan Komisi Yudisial, yang diatur secara khusus dalam Pasal 24B ayat (1) UUD 1945. Semangat pembentukan Komisi Yudisial disandarkan pada keprihatinan mengenai kondisi wajah peradilan yang muram, dan keadilan di Indonesia yang tak kunjung tegak.

Dalam perannya, Komisi Yudisial dirancang dengan dua kewenangan konstitutif. Pertama, mengusulkan pengangkatan Hakim Agung. Kedua, menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.

Walaupun bentuk tugas dan fungsi Komisi Yudisial penuh dengan dinamika, namun komisi ini serta beberapa elemen yudikatif lainnya berusaha menjalankan peradilan bersih, transparan, dan akuntabel sebagai upaya mengembalikan peran Komisi Yudisial sesuai harapan masyarakat.

Tujuan Pembentukan Komisi Yudisial

Sebagaimana dilansir dari situs resmi Komisi Yudisial, www.komisiyudisial.go.id, ada beberapa tujuan mengapa Komisi Yudisial dibentuk. Masih melansir dari situs resminya, berikut tujuan pembentukan Komisi Yudisial.

  1. Mendapatkan calon Hakim Agung, Hakim ad Hoc di MA dan hakim di seluruh badan peradilan sesuai kebutuhan dan standar kelayakan.
  2. Mengupayakan peningkatan kapasitas dan kesejahteraan hakim.
  3. Peningkatan kepatuhan hakim terhadap Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.
  4. Terwujudnya kepercayaan publik terhadap hakim.
  5. Meningkatkan kapasitas kelembagaan Komisi Yudisial yang bersih dan bebas KKN (Korupsi, Kolusi dan Nepotisme).

Azas Hukum Pembentukan Komisi Yudisial

Komisi Yudisial sendiri terbentuk dengan berlandaskan dasar hukum yang berlaku dan diakui secara resmi di Indonesia, antara lain:

  1. Pasal 24B ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945: Komisi Yudisial bersifat mandiri yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.
  2. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung.
  3. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Hakim.
  4. Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum.

Visi dan Misi Komisi Yudisial

Halaman:
Editor: Agung
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...