Pengertian Adat Istiadat Menurut Para Ahli dan Contohnya di Indonesia
Indonesia memiliki adat istiadat yang beragam karena penduduknya heterogen. Masyarakat heterogen ini memiliki budaya, tradisi, dan kebiasaan yang berbeda di setiap daerah.
Norma, nilai, dan tradisi masyarakat Indonesia masih berlaku hingga kini. Contoh tradisi di Indonesia yaitu Ngaben, Galungan, dan Kuningan yang dilakukan masyarakat Bali.
Pengertian Adat Istiadat
Adat istiadat adalah sikap atau kelakuan seseorang yang diikuti oleh orang lain, dalam jangka waktu lama. Adat istiadat ini mencerminkan kepribadian suatu masyarakat di daerah tertentu.
Mengutip dari gurupendidikan.co.id, secara etimologi adat istiadat diambil dari bahasa Arab, artinya 'kebiasaan'. Pengertian lain adat istiadat yaitu perbuatan yang dilakukan secara berulang, kemudian menjadi kebiasaan dan dihormati orang.
Kebiasaan terus-menerus ini disebut juga adat. Adanya adat dalam suatu daerah, membuat kebiasaan tersebut tumbuh, berkembang, dan dipatuhi oleh masyarakat sekitar.
Adat istiadat bisa berkaitan dengan norma dan kelakuan masyarakat. Norma menjadi suatu kebiasaan dan aturan mengikat. Jika dilanggar, maka individu, kelompok, atau masyarakat mendapatkan sanksi.
Pengertian Adat Istiadat Menurut Para Ahli
Berikut pengertian adat istiadat menurut para ahli, mengutip dari pakpakbharatkab.go.id:
1. Soekanto
Adat istiadat memiliki pengaruh dan ikatan kuat dalam masyarakat. Ikatan ini bergantung dan mendukung kebiasaan dalam masyarakat.
2. Raden Soepomo
Adat istiadat merupakan hukum adat atau sinonim dari hukum tidak tertulis. Hukum sebagai konvensi di badan hukum negara, dan hidup menjadi peraturan kebiasaan pada kehidupan kota dan desa.
3. Harjito Notopura
Harjito menjelaskan hukum adat adalah hukum tidak tertulis. Masyarakat menganggap adat istiadat menjadi pedoman hidup untuk keadilan dan kesejahteraan.
4. Jalaludi Tunsam
Adat istiadat berasal dari bahasa Arab yaitu 'adah' berarti kebiasaan atau cara. Menurut Jalaludi, adat istiadat adalah suatu gagasan yang mengandung nilai kebudayaan, kebiasaan, norma, dan hukum di suatu daerah. Ada sanksi tertulis dan tidak tertulis jika hukum adat tidak dipatuhi.
5. Koen Cakraningrat
Adat adalah bentuk perwujudan dari kebudayaan atau gambaran sebagai tata kelakuan. Adat adalah norma atau aturan yang tidak tertulis, namun keberadaannya mengikat. Seseorang yang melanggar akan dikenai sanksi.
Hukum Adat
Adat istiadat berasal dari kebiasaan yang dilakukan secara berulang-ulang. Kemudian kebiasaan tersebut diturunkan dari generasi ke kegenerasi.
Setelah adat istiadat muncul hukum adat yang berkembang dari tradisi masyarakat. Hukum adat berbeda dengan hukum tertulis dalam hukum negara.
Menurut Van Vollenhoven, hukum adat adalah keseluruhan aturan tingkah laku masyarakat. Aturan ini berlaku dalam daerah tertentu dan ada sanksi yang sesuai. Pengertian dari Terhaar, hukum adalah adalah keseluruhan peraturan yang menjelma dalam keputusan adat dan berlaku.
Definisi hukum adat menurut para ahli ini dapat disimpulkan bahwa hukum adat adalah norma atau peraturan tidak tertulis. Pembuatan aturan ini berfungsi mengatur tingkah laku masyarakat dan ada sanksinya.UUD 1945 mengatur hukum adat dalam pasal 18B ayat (2).
Mengutip dari unja.ac.id, isi pasal yaitu ”Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang”
Jadi, negara mengakui adanya hukum adat sebagai sistem hukum di Indonesia.
Contoh Adat Istiadat
Beberapa daerah di Indonesia masih memegang teguh adat istiadat warisan leluhur. Adat istiadat ini menjadi tradisi untuk rangkaian acara seperti pernikahan, kematian, kehamilan, dan kesenian. Berikut contoh adat istiadat di Indonesia:
1. Sekaten
Contoh adat istiadat di Indonesia adalah Sekaten. Upacara keagamaan ini dilakukan untuk memperingati Maulid Nabi Muhammad. Sekaten diselenggarakan di Alun-Alun Utara Keraton Yogyakarta.
Masyarakat dan wisatawan bisa menyaksikan langsung upacara sekaten. Sekaten menjadi tradisi masyarakat di Jogja ketika Maulid Nabi Muhammad.
Ada iring-iringan dan pawai makanan dalam bentuk gunung hasil masyarakat sekitar. Makanan tersebut kemudian diarak oleh abdi dalem dan prajurit keraton.
2. Ngobeng
Ngobeng adalah tradisi menjamu tamu yang dilakukan masyarakat Palembang, Sumatera Selatan. Acara Ngobeng sebagai bentuk menghargai tamu dan mempererat silaturahmi.
Ngobeng diadakan untuk acara pernikahan, syukuran, khitanan, dan perayaan hari keagamaan. Tradisi ini adalah makan bersama memakai tangan sambil duduk bersila.
3. Mandi Tian Mandaring
Provinsi Lampung, Sumatera memiliki tradisi Mandi Tian Mandaring. Tradisi ini adalah upacara mandi untuk hamil tujuh bulan. Menurut kepercayaan masyarakat sekitar, upacara Mandi Tian Mandaring bertujuan supaya ibu melahirkan dengan selamat. Anak yang dilahirkan juga selamat dan sehat tanpa ada gangguan.