Memahami Cara Cek Tilang Elektronik Lewat Ponsel

Dwi Latifatul Fajri
7 April 2022, 16:45
Ilustrasi, CCTV pengawas di jalan tol. Kamera pemantau atau CCTV telah digunakan untuk memantau ketaatan para pengendara. Pemilik kendaraan yang melanggar, mendapatkan surat tilang yang dikirim langsung ke alamat rumah. Untuk cek tilang elektronik, kini p
ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/aww.
Ilustrasi, CCTV pengawas di jalan tol. Kamera pemantau atau CCTV telah digunakan untuk memantau ketaatan para pengendara. Pemilik kendaraan yang melanggar, mendapatkan surat tilang yang dikirim langsung ke alamat rumah. Untuk cek tilang elektronik, kini para pemilik kendaraan bisa melakukannya dengan mudah, melalui ponsel.

Electronic traffic law enforcement (ETLE) atau sanksi tindak pelanggaran (tilang) elektronik, dimulai sejak 23 Mei 2021. Penggunaan kamera pemantau atau CCTV telah dioperasikan di beberapa tempat.

Mengutip indonesia.go.id, sebanyak 12 Kepolisian Daerah (Polda) telah ditetapkan sebagai percontohan dalam penerapan tilang elektronik. Pemilik kendaraan yang melanggar, mendapatkan surat tilang yang dikirim langsung ke alamat rumah. Tilang elektronik ini berlaku untuk semua kendaraan roda dua dan roda empat.

Tilang elektronik adalah penindakan menggunakan kamera CCTV yang dipasang di sejumlah ruas jalan. Pelanggan dideteksi melalui kamera elektronik.

Dasar hukum penerapan tilang elektronik adalah ketentuan UU Nomor 22 Tahun 2009 dan PP Nomor 80 tahun 2012. Dua aturan tersebut, menjelaskan tentang tata cara pemeriksaan kendaraan dan penindakan pelanggaran lalu lintas.

Contoh pelanggaran untuk tilang elektronik antara lain, melewati marka jalan, tidak memakai sabuk pengaman untuk roda empat, menggunakan ponsel di jalan, menggunakan plat nomor palsu, dan masih banyak lagi.

Cek Tilang Elektronik

Cara cek E-tilang secara online bisa dicek melalui ponsel dan komputer. Pelanggar akan mendapatkan pesan elektronik atau surat konfirmasi yang dikirim ke alamat rumah.

Berikut cara cek tilang secara online:

  1. Buka browser di ponsel ketik laman https://etle-pmj.info/id/check-data
  2. Masukkan nomor plat kendaraan, nomor mesin kendaraan, dan nomor rangka kendaraan
  3. Klik 'Cek Data'
  4. Nantinya akan muncul informasi terkait waktu, lokasi, dan tipe pelanggaran kendaraan 

Petugas kepolisian akan mengungga video atau foto kendaraan yang melanggar lalu lintas. Proses identifikasi data kendaan menggunakan data electronic registration and identification (ERI).

Pemilik kendaraan akan dikirimkan surat konfirmasi. Mengutip dari etilang.id, pelanggar diberi waktu maksimal 8 hari untuk konfirmasi melalui melalui website https://etle-pmj.info/id, Konfirmasi bisa dilakukan secara langsung ke kantor Sub Direktorat Penegakan Hukum.

Sanksi Tilang Elektronik

Sanksi tilang elektronik berdasarkan undang-undang yang berlaku. Pemilik kendaraan mendapatkan surat konfirmasi tilang elektronik dan kesempatan paling lambat 8 hari.

Halaman:
Editor: Agung
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...