Mengenal DNA Pro, Perusahaan Robot Trading yang Dilarang Bappebti
Pemerintah terus berupaya untuk menumpas investasi ilegal atau bodong yang banyak merugikan masyarakat. Baru-baru ini, Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN) dan Badan Pengawas Berjangka Komoditi (Bappebti) melarang kegiatan usaha PT. DNA Pro Akademi.
Direktur Jenderal PKTN Veri Anggrijono mengatakan bahwa, penertiban ini dilakukan berdasarkan hasil temuan pengawasan terhadap DNA Pro Akademi. Perusahaan tersebut diketahui menjalankan kegiatan usaha penjualan expert advisor atau robot trading menggunakan sistem multi level marketing atau MLM.
Mengenal DNA Pro
Melansir dari akun Linkedin miliknya, dijelaskan bahwa DNA Pro adalah perusahaan swasta yang bergerak di bidang jasa Education Center di bidang Digital Global Investment yang ada di Jakarta Barat.
Saat ini, pemerintah telah menutup situs resmi milik DNA Pro karena dianggap melanggar Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 Pasal 40 (2a) dan (2b) tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Tak hanya itu, kini Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, telah memanggil sejumlah figur publik untuk diperiksa teentang kasus yang melibatkan DNA Pro.
Seperti yang sudah disinggung sebelumnya bahwa, DNA Pro menjalankan usaha robot trading. Umumnya, robot trading berguna untuk meningkatkan profit atau keuntungan. Namun, dibeberapa kasus robot trading yang digunakan ternyata tidak terdaftar dan menyebabkan kerugian bagi penggunanya.
Selain menggunakan robot trading, DNA Pro juga menerapkan sistem penjualaan secara langsung menggunakan skema ponzi. Sebagai pengetahuan, skema ponzi merupakan salah satu modus investasi bodong. Ciri dari modus investasi ini yaitu menawarkan keuntungan besar dalam waktu singkat.
Skema ponzi tidak memiliki produk yang dijual. Sebagai gantinya, anggota yang tergabung harus terus bertransaksi dengan iming-iming untuk meningkatkan keuntungan. Dengan hal lain, keuntungan yang diperoleh sangat bergantung pada jumlah transaksi yang dilakukan oleh anggota baru yang direkrut.
Ciri-ciri Investasi Bodong
DNA Pro kini masuk dalam daftar investasi bodong karena menggunakan robot trading ilegal. Secara sekilas, investasi ilegal memang mirip dengan investasi resmi. Namun, jika diteliti lebih jatuh, kita bisa mengetahui beberapa ciri investasi bodong. Adapun ciri-ciri tersebut, sebagai berikut:
1. Tidak ada legalitas
Perusahaan fiktif atau palsu tidak mempunyai lisensi atau legalitas yang jelas. Jikapun ada perusahaan asli yang melakukan penipuan, bisa jadi sebelumnya perusahaan tersebut pernah menjadi bagian dari investasi fiktif. Maka dari itu, perlu adanya pengawasan pasar modol, perbankan, asuransi, dan lain sebagainya di bawah Otoritas Jasa Keuangan.
Sementara itu, untuk perdagangan berjangka dan komoditi diatur dan diawasi oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi di bawah Kementerian Perdagangan. Dari sinilah kita harus selalu mengecek legalitas dari perusahaan yang menawarkan produk investasi. Jika tidak ada izin yang jelas, maka sebaiknya jangan berinvestasi di perusahaan tersebut.
2. Menawarkan profit tidak wajar
Sejatinya keuntungan investasi akan berbanding lurus dengan risikonya. Semakin tinggi profitnya maka risikonya juga semakin tinggi. Maka dari itu, kita perlu waspada jika ada perusahaan investasi yang menawarkan profit tinggi.
Investasi bodong umumnya menawarkan profit atau keuntungan yang tinggi hingga 240% per tahun dan berbagai pernawaran menggiurkan lainnya. Kita perlu mencurigai jika ada perusahaan investasi yang menjanjikan pasti untung, keuntungan besar, dan janji-janji sejenisnya. Karena sejatinya, investasi tidak selalu untung, namun perlu perhitungan tersendiri.
3. Tidak memiliki aset dasar yang jelas
Investasi harus memiliki aset dasar yang jelas. Misalnya, reksana dana saham harus memiliki aset saham yang jelas. Dana yang diinvestasikan akan diatur oleh manajer untuk mendapatkan keuntungan.
Sementara itu, dalam investasi penipuan tidak ada kejelasan perputaran uang. Jadi, investor tidak mendapatkan informasi dana yang sudah disetorkannya.
4. Tidak transparan
Investasi resmi akan memberikan informasi secara jelas tentang risiko, kerugian, profit, dan lain sebagainya kepada investor. Sedangkan, investasi ilegal tidak memberikan informasi tersebut. Oknum investasi bodong hanya berfokus pada iming-iming profit tinggi tanpa risiko. Padahal, dalam berinvestasi keuntungan akan sebanding dengan risikonya.
5. Sangat bergantung pada investor baru dan sering menjual nama tokoh terkenal
Anda perlu waspada saat ada perusahaan investasi yang menerapkan sistem pembagian keuntungan yang tidak jelas. Tak hanya itu, ciri investasi bodong juga biasanya sangat gencar menarik investor baru untuk bergabung dalam perusahaan tersebut.
Secara umum, investasi bodong menggunakan pembagian keuntungan ponzi. Yaitu tidak ada keuntungan nyata, namun berasal dari uang investor sendiri dan peserta lain. Investor bodong juga sering menjual nama tokoh terkenal untuk menarik calon korban. Padahal tokoh tersebut tidak menjadi bagian dari perusahaan investasi bodong tersebut.
Tips Menghindari Penipuan Investasi Robot Trading
Selain memahami ciri investasi bodong, ada juga beberapa tips yang bisa dilakukan untuk menghindari penipuan investasi robot trading. Berikut ini tiga beberapa tips menghindari penipuan investasi robot trading yang perlu diketahui.
- Kenali sistem kerja dari platform investasi tersebut.
- Cek legalitas platform investasi. Pastikan platform tersebut telah terdaftar di Bappebti.
- Gunakan platform asli untuk berinvestasi.