Mengenal DNA Pro, Perusahaan Robot Trading yang Dilarang Bappebti

Siti Nur Aeni
14 April 2022, 15:00
DNA Pro
Biro Humas Kemendag
Ilusrrasi, Kementerian Perdagangan mengamankan lokasi usaha PT DNA Pro Akademi di Jakarta, pada Jumat (28 Jan). Perusahaan DNA Pro Akademi diketahui menjalankan kegiatan usaha penjualan expert advisor atau robot trading menggunakan sistem multi level marketing atau MLM.

Pemerintah terus berupaya untuk menumpas investasi ilegal atau bodong yang banyak merugikan masyarakat. Baru-baru ini, Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN) dan Badan Pengawas Berjangka Komoditi (Bappebti) melarang kegiatan usaha PT. DNA Pro Akademi.

Direktur Jenderal PKTN Veri Anggrijono mengatakan bahwa, penertiban ini dilakukan berdasarkan hasil temuan pengawasan terhadap DNA Pro Akademi. Perusahaan tersebut diketahui menjalankan kegiatan usaha penjualan expert advisor atau robot trading menggunakan sistem multi level marketing atau MLM.

Advertisement

Mengenal DNA Pro

Melansir dari akun Linkedin miliknya, dijelaskan bahwa DNA Pro adalah perusahaan swasta yang bergerak di bidang jasa Education Center di bidang Digital Global Investment yang ada di Jakarta Barat.

Saat ini, pemerintah telah menutup situs resmi milik DNA Pro karena dianggap melanggar Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 Pasal 40 (2a) dan (2b) tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Tak hanya itu, kini Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, telah memanggil sejumlah figur publik untuk diperiksa teentang kasus yang melibatkan DNA Pro.

Seperti yang sudah disinggung sebelumnya bahwa, DNA Pro menjalankan usaha robot trading. Umumnya, robot trading berguna untuk meningkatkan profit atau keuntungan. Namun, dibeberapa kasus robot trading yang digunakan ternyata tidak terdaftar dan menyebabkan kerugian bagi penggunanya.   

Selain menggunakan robot trading, DNA Pro juga menerapkan sistem penjualaan secara langsung menggunakan skema ponzi. Sebagai pengetahuan, skema ponzi merupakan salah satu modus investasi bodong. Ciri dari modus investasi ini yaitu menawarkan keuntungan besar dalam waktu singkat.

Skema ponzi tidak memiliki produk yang dijual. Sebagai gantinya, anggota yang tergabung harus terus bertransaksi dengan iming-iming untuk meningkatkan keuntungan. Dengan hal lain, keuntungan yang diperoleh sangat bergantung pada jumlah transaksi yang dilakukan oleh anggota baru yang direkrut.

Ciri-ciri Investasi Bodong

DNA Pro kini masuk dalam daftar investasi bodong karena menggunakan robot trading ilegal. Secara sekilas, investasi ilegal memang mirip dengan investasi resmi. Namun, jika diteliti lebih jatuh, kita bisa mengetahui beberapa ciri investasi bodong. Adapun ciri-ciri tersebut, sebagai berikut:  

1. Tidak ada legalitas

Perusahaan fiktif atau palsu tidak mempunyai lisensi atau legalitas yang jelas. Jikapun ada perusahaan asli yang melakukan penipuan, bisa jadi sebelumnya perusahaan tersebut pernah menjadi bagian dari investasi fiktif. Maka dari itu, perlu adanya pengawasan pasar modol, perbankan, asuransi, dan lain sebagainya di bawah Otoritas Jasa Keuangan.

Sementara itu, untuk perdagangan berjangka dan komoditi diatur dan diawasi oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi di bawah Kementerian Perdagangan. Dari sinilah kita harus selalu mengecek legalitas dari perusahaan yang menawarkan produk investasi. Jika tidak ada izin yang jelas, maka sebaiknya jangan berinvestasi di perusahaan tersebut.

2. Menawarkan profit tidak wajar

Halaman:
Editor: Agung
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement