Mengintip Bisnis PayTren, dari E-Money hingga Manajer Investasi

Siti Nur Aeni
14 April 2022, 17:15
PayTren
paytren.co.id
Ilustrasi, tampilan PayTren di Ponsel

Beberapa waktu terakhir, jagat sosial media diramaikan dengan video Ustaz Yusuf Mansur yang berbicara tentang PayTren. Dalam video pendek tersebut, Yusuf Mansur nampak emosional ketika membahas perusahaan aset manajemen yang berdiri sejak 2017 lalu.

Setelah video tersebut ramai diperbincangkan, nama PayTren kembali terangkat kepermukaan dan banyak orang yang penasaran dengan PayTren. Banyak masyarakat yang kemudian bertanya-tanya tentang apa itu PayTren? Dan bagaimana sepak terjangnya? Simak penjelasan lengkapnya berikut ini.

Apa Itu PayTren?

Pada awalnya, PayTren adalah aplikasi uang elektronik atau electronic money (e-money) yang digunakan untuk mempermudah aktivitas pembayaran online. Mulai dari membayar tagihan listrik, tagihan air PAM, tiket pesawat, dan voucher game.

Dalam perjalannya, PayTren dikenal sebagai pelopor e-money berbasis syariah pertama di Indonesia. Hal ini dikarenakan aplikasi ini menyediakan fitur pembayaran sedekah, zakat, sampai wakaf.

PayTren merupakan perusahaan yang berada di bawah naungan PT. Veritra Sentosa Internasional. Pengguna PayTren atau yang dikenal dengan sebutan mitra, terbagi menjadi dua jenis, yaitu mitra pengguna dan bisnis.

Pada 24 Oktober 2018, Yusuf Mansur membawa PT. Paytren Aset Manajemen (PAM) masuk ke pasar modal syariah Indonesia. Saat ini, PAM menjadi manajer investasi syariah pertama di Indonesia yang bernaung dibawah Verita Sentosa Internasional.

Kehadiran PAM sebagai manajer investasi syariah telah sesuai dengan rencana OJK untuk memperluas pasar modal syariah di Indonesia. Berdasarkan keterangan di situs resmi PayTren, tertulis bahwa saat ini Yusuf Mnasur menduduki jabatan sebagai Komisaris Utama Paytren, sedangkan untuk jabatan Direktur Utama diisi oleh Ayu Widuri, dan jabatan direktur ditempat Achfas Achsien.

Upaya PayTren Menggaet Investor

Awal berdirinya, PAM memberikan dua produk reksa dana yaitu PAM Syariah Likuid Dana Safa (RDS SAFA) yang berbasis pasar uang dan PAM Syariah Saham Dana Falah (RDS FALAH). Pada saat itu, reksa dana berbasis syariah masih kurang diminati investor.

PayTren kemudian membuat reksa dana baru yaitu PAM Syariah Campuran Dana Daqu (RDS DAQU). Produk keuangan ini berfokus pada instrumen saham syariah, sukuk, dan pasar uang syariah.

Tahun 2020 lalu, OJK melikuidasi dua produk reksa dana milik PayTren. Tindakan ini dilakukan, karena dana kelola reksa dana atau AUM Paytren dinilai terlalu minim. Dua produk yang dilikuidasi adalah, RDS FALAH dan RDS DAQU. Setelah itu, Paytren hanya memiliki satu reksa dana, yakni RDS SAFA yang berbasis pasar uang syariah.  

Halaman:
Editor: Agung
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...