Visi, Misi, Dasar Hukum, Wewenang, dan Tugas KPK yang Perlu Diketahui
Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK adalah lembaga negara yang dibentuk pada tahun 2002. Dari namanya saja kita sudah bisa mengetahui bahwa tugas KPK yaitu untuk memberantas kasus korupsi yang ada di Indonesia.
Perlu diketahui bahwa KPK bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasan apapun dalam melanjalankan tugas dan wewenangnya. Lembaga ini berdiri sesuai dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Melansir dari situs resmi miliknya, diterangkan bahwa KPK diberi amanat oleh konstitusi untuk melakukan pemberantasan kasus korupsi secara profesional, intensif, dan berkesinambungan. Penjelasan dalam undang-undang mengatakan peran KPK sebagai trigger mechanism, yang artinya mendorong atau sebagai stimulus agar pemberantahasan korupsi oleh lembaga yang telah ada sebelumnya menjadi lebih efektif dan efisien.
Visi dan Misi KPK
Sama seperti lembaga negara lainnya, KPK juga memiliki visi dan misi sebagai acuan dalam menjalankan tugas. Menurut keterangan di kpk.go.id, berikut visi dan misi dari komisi independen ini,
Visi
Bersama masyarakat menurunkan tingkat korupsi untuk mewujudkan Indonesia maju.