Mengenal 7 Wewenang dan Tugas MPR
Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) adalah lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan. MPR masuk lembaga legislatif sebagai wakil rakyat yang dipilih melalui pemilihan umum.
MPR terdiri dari anggota DPR dan DPD yang dipilih melalui pemilu. MPR masuk dalam lembaga legislatif bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1999 Bab II pasal 2, MPR terdiri dari anggota DPR yang ditambah utusan daerah dan utusan golongan. Jumlah anggota MPR sebanyak 700 orang yang dibagi menjadi anggota DPR 500 orang, utusan daerah 135 orang, 5 orang dari setiap daerah tingkat I, dan utusan golongan 65 orang.
Periode 2014-2019, jumlah anggota MPR sebanyak 692 orang.
Anggota MPR terdiri dari 560 anggota DPR dan 132 anggota DPD. Masa jabatan anggota MPR adalah 5 tahun dan berakhir bersamaan ketika anggota MPR baru mengucapkan sumpah atau janji. Anggota MPR mengucapkan sumpah atau janji bersama yang dipandu oleh Ketua Mahkamah Agung, ketika sidang paripurna MPR.
Tugas MPR
Sebagai lembaga tinggi negara, MPR memiliki tugas dan wewenang yang diatur dalam UUD 1945. Salah satu tugas MPR adalah melantik presiden dan wakil presiden. Mengutip www.mpr.go.id, Berikut tugas dan wewenang MPR sebagai lembaga tinggi negara:
1. Mengubah dan Menetapkan UUD
MPR memiliki kewenangan untuk mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Namun anggota MPR tidak dapat mengusulkan perubahan Pembukaan UUD 1945 dan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Usul perubahan UUD ini diajukan sekurang-kurangnya ⅓ (satu pertiga) dari jumlah anggota MPR. Kemudian usul UUD 1945 diajukan kepada pimpinan MPR. Setelah menerima pengubahan, pimpinan MPR mengadakan rapat bersama pimpinan fraksi dan anggota MPR untuk membahas kelengkapan persyaratan.
Pimpinan MPR menyelenggarakan sidang paripurna paling lambat 60 hari. Sidang paripurna MPR memutuskan pengubahan pasal UUD 1945 dengan persetujuan sekurangnya 50% dari jumlah anggota ditambah 1 anggota.
2. Melantik Presiden dan Wakil Presiden
MPR memiliki tugas untuk melantik Presiden dan Wakil Presiden dari hasil pemilihan umum. MPR menjadi lembaga tinggi negara yang berwenang untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden dengan suara terbanyak.
Memutuskan Usul DPR untuk Memberhentikan Presiden atau Wakil Presiden
MPR dapat memberhentikan Presiden atau Wakil Presiden dalam masa jabatan menurut UUD 1945. DPR dapat mengusulkan pemberhentian Presiden dan Wakil Presiden.
Kemudian MPR wajib menyelenggarakan sidang paripurna untuk memutuskan usul DPR mengenai pemberhentian Presiden atau Wakil Presiden pada masa jabatan paling lambat 30 hari sejak MPR menerima usul.
Usul DPR harus dilengkapi dengan putusan Mahkamah Konstitusi bahwa Presiden atau Wakil Presiden terbukti melakukan pelanggaran hukum. Keputusan MPR terhadap usul pemberhentian Presiden dan Wakil Presiden diambil dari sidang paripurna sekurang-kurangnya ¾ dari jumlah anggota dan disetujui sekurangnya ⅔ dari jumlah anggota yang hadir.
3. Memutuskan Usul DPR terkait Pemakzulan
MPR memutuskan usul DPR berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi untuk memberhentikan presiden dan/atau wakil presiden dalam masa jabatannya setelah presiden dan atau wakil presiden diberi kesempatan untuk menyampaikan penjelasan di dalam sidang paripuma MPR
4. Melantik Wakil Presiden Menjadi Presiden
MPR memiliki kewenangan untuk melantik melantik Wakil Presiden menjadi Presiden. Hal ini terjadi jika Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajiban. Maka Wakil Presiden bertugas mengganti sampai masa jabatan berakhir.
MPR dapat menyelenggarakan sidang paripurna MPR untuk melantik melantik Wakil Presiden menjadi Presiden. Dalam kejadian ini MPR tidak dapat mengadakan sidang, namun Presiden bersumpah menurut agama atau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan pimpinan MPR dan disaksikan pimpinan Mahkamah Agung.
5. Memilih Wakil Presiden
MPR menyelenggarakan sidang paripurna paling lambat 60 hari untuk memilih wakil presiden. Pemilihan wakil presiden ini diusulkan oleh Presiden jika terjadi kekosongan masa jabatan Wakil Presiden.
6. Memilih Presiden dan Wakil Presiden
Memilih presiden dan wakil presiden apabila keduanya berhenti secara bersamaan dalam masa jabatannya, dari dua paket calon presiden dan wakil presiden yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik.
Jika Presiden dan Wakil Presiden mangkat atau diberhentikan, masa tugas dan pelaksanaan kepresidenan dilakukan oleh Menteri Luar Negeri, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Pertahanan.