Mengenal 7 Wewenang dan Tugas MPR

Dwi Latifatul Fajri
19 Mei 2022, 17:08
tugas MPR
ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Ilustrasi, Sidang Paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)

Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) adalah lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan. MPR masuk lembaga legislatif sebagai wakil rakyat yang dipilih melalui pemilihan umum.

MPR terdiri dari anggota DPR dan DPD yang dipilih melalui pemilu. MPR masuk dalam lembaga legislatif bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1999 Bab II pasal 2, MPR terdiri dari anggota DPR yang ditambah utusan daerah dan utusan golongan. Jumlah anggota MPR sebanyak 700 orang yang dibagi menjadi anggota DPR 500 orang, utusan daerah 135 orang, 5 orang dari setiap daerah tingkat I, dan utusan golongan 65 orang.
Periode 2014-2019, jumlah anggota MPR sebanyak 692 orang.

Anggota MPR terdiri dari 560 anggota DPR dan 132 anggota DPD. Masa jabatan anggota MPR adalah 5 tahun dan berakhir bersamaan ketika anggota MPR baru mengucapkan sumpah atau janji. Anggota MPR mengucapkan sumpah atau janji bersama yang dipandu oleh Ketua Mahkamah Agung, ketika sidang paripurna MPR.

Tugas MPR

Sebagai lembaga tinggi negara, MPR memiliki tugas dan wewenang yang diatur dalam UUD 1945. Salah satu tugas MPR adalah melantik presiden dan wakil presiden. Mengutip www.mpr.go.id, Berikut tugas dan wewenang MPR sebagai lembaga tinggi negara:

1. Mengubah dan Menetapkan UUD

MPR memiliki kewenangan untuk mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Namun anggota MPR tidak dapat mengusulkan perubahan Pembukaan UUD 1945 dan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Usul perubahan UUD ini diajukan sekurang-kurangnya ⅓ (satu pertiga) dari jumlah anggota MPR. Kemudian usul UUD 1945 diajukan kepada pimpinan MPR. Setelah menerima pengubahan, pimpinan MPR mengadakan rapat bersama pimpinan fraksi dan anggota MPR untuk membahas kelengkapan persyaratan.

Pimpinan MPR menyelenggarakan sidang paripurna paling lambat 60 hari. Sidang paripurna MPR memutuskan pengubahan pasal UUD 1945 dengan persetujuan sekurangnya 50% dari jumlah anggota ditambah 1 anggota.

2. Melantik Presiden dan Wakil Presiden

MPR memiliki tugas untuk melantik Presiden dan Wakil Presiden dari hasil pemilihan umum. MPR menjadi lembaga tinggi negara yang berwenang untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden dengan suara terbanyak.

Memutuskan Usul DPR untuk Memberhentikan Presiden atau Wakil Presiden
MPR dapat memberhentikan Presiden atau Wakil Presiden dalam masa jabatan menurut UUD 1945. DPR dapat mengusulkan pemberhentian Presiden dan Wakil Presiden.

Halaman:
Editor: Agung
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...