SKCK Adalah Surat Keterangan Resmi, Ini Fungsi dan Cara Pengajuannya

Image title
27 Mei 2022, 15:18
SKCK adalah
ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Ilustrasi, seorang pria mengisi data pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) secara daring melalui laman www.skck.polri.go.id.

SKCK adalah akronim dari Surat Keterangan Catatan Kepolisian. Dokumen ini kerap diminta untuk melengkapi persyaratan, seperti melamar pekerjaan, beasiswa, pembuatan visa, sampai pencalonan kepala daerah.

Mengutip laman skck.polri.go.id, surat keterangan resmi ini diterbitkan langsung oleh kepolisian melalui fungsi Intelkam kepada seorang pemohon, untuk menerangkan ada atau tidaknya catatan kriminalitas atau kejahatan suatu individu atau seseorang yang bersangkutan.

Masa berlaku SKCK adalah enam bulan sejak tanggal diterbitkannya. Jika telah melewati masa berlaku tersebut, SKCK dapat diperpanjang.

Layanan khusus yang diberikan oleh kepolisian ini bisa diminta, baik di markas besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri), Kepolisan Daerah (Polda), Kepolisian Resor (Polres), atau Kepolisian Sektor (Polsek), dengan membawa dokumen persyaratan dan biaya yang diminta.

Biaya pembuatan SKCK sudah disamaratakan di seluruh Indonesia, yakni WNI sebesar Rp30.000 dan WNA sebesar Rp60.000.

Fungsi SKCK

Surat yang sebelumnya dikenal dengan nama Surat Keterangan Kelakukan Baik (SKKB) ini, memiliki beberapa fungsi yang dapat dibedakan berdasarkan tempat penerbitnya. Di Mabes Polri, pelayanan SKCK biasanya dilakukan untuk keperluan pencalonan lembaga pemerintahan tingkat pusat, penerbitan visa, izin tinggal di luar negeri, naturalisasi kewarganegaraan, melanjutkan pendidikan ke luar negeri, sampai adopsi anak.

Di tingkat daerah melalui Polda, surat keterangan resmi diperuntukan guna melamar pekerjaan, memperoleh paspor atau visa, menjadi notaris, pencalonan pejabat publik, melanjutkan sekolah, WNI yang akan bekerja di luar negeri, pencalonan anggota legislatif tingkat provinsi, dan pencalonan kepala daerah tingkat provinsi.

Di tingkat kabupaten/kota Polres, pemohon biasanya membuat SKCK untuk keperluan melamar sebagai PNS, pencalonan anggota legislatif tingkat kabupaten/kota, melamar sebagai anggota TNI/Polri, kepemilikan senjata api, pencalonan pejabat publik, melamar pekerjaan, dan pencalonan kepala daerah tingkat kabupaten/kota.

Sementara, di tingkat kecamatan melalui Polsek, pengurusan SKCK dilakukan untuk keperluan melamar pekerjaan, pencalonan kepala desa dan sekretaris desa, pindah alamat, atau melanjutkan sekolah.

Cara Membuat SKCK

Pendaftaran SKCK bisa dilakukan di polres sesuai domisili. Selain itu pendaftar bisa mendaftar secara online melalui laman skck.polri.go.id. Pendaftar dikenakan biaya SKCK online sekitar Rp30.000 yang dikirimkan melalui BRIVA (BRI Virtual Account).

Sebelum mengajukan permohonan pembuatan SKCK, siapkan dokumen berikut terlebih dahulu:

  1. Fotokopi KTP atau KTP asli.
  2. Fotokopi akte lahir, atau surat kenal lahir, atau surat nikah.
  3. Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
  4. Dokumen untuk sidik jari atau rumus sidik jari.
  5. Fotokopi kartu identitas lain jika belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.
  6. Pas foto berwarna 3x6 sebanyak 6 lembar. Menggunakan latar belakang berwarna merah, berpakaian sopan, dan berkerah. Bagi pendaftar yang menggunakan aksesoris wajah dan jilbab, pas foto terlihat muka utuh.

Jika sudah, ikuti langkah-langkah berikut untuk membuat SKCK online:

  1. Buka website skck.polri.go.id.
  2. Pilih Form Pendaftaran yang berada di pojok kanan atas.
  3. Pilih Jenis Keperluan untuk mengisi alasan mengurus SKCK.
  4. Pilih kesatuan wilayah untuk pembuatan SKCK sesuai KTP.
  5. Tuliskan alamat RT dan RW sesuai domisili di KTP.
  6. Pilih provinsi, kabupaten atau kota, kecamatan, dan kelurahan sesuai KTP.
  7. Pilih cara bayar tunai atau transfer BRIVA.
  8. Pendaftar mengisi nama rekening untuk pembayaran.
  9. Kemudian klik lanjut.
  10. Isi bagian data pribadi seperti nama lengkap, tanggal lahir, status perkawinan, kewarganegaraan, dan alamat lengkap.
  11. Masukkan nomor E-KTP dan Kartu Keluarga.
  12. Unggah foto berukuran 4x6 memakai latar belakang merah.
  13. Isi hubungan keluarga lengkap, pendidikan, perkara pidana, ciri fisik, dan lampiran dokumen rumus sidik jari dari Polres terdekat.
  14. Setelah melakukan pendaftaran online, dapat datang ke kantor wilayah untuk menyerahkan bukti pembayaran.

Editor: Agung

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...