SKCK Adalah Surat Keterangan Resmi, Ini Fungsi dan Cara Pengajuannya

Image title
27 Mei 2022, 15:18
SKCK adalah
ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Ilustrasi, seorang pria mengisi data pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) secara daring melalui laman www.skck.polri.go.id.

SKCK adalah akronim dari Surat Keterangan Catatan Kepolisian. Dokumen ini kerap diminta untuk melengkapi persyaratan, seperti melamar pekerjaan, beasiswa, pembuatan visa, sampai pencalonan kepala daerah.

Mengutip laman skck.polri.go.id, surat keterangan resmi ini diterbitkan langsung oleh kepolisian melalui fungsi Intelkam kepada seorang pemohon, untuk menerangkan ada atau tidaknya catatan kriminalitas atau kejahatan suatu individu atau seseorang yang bersangkutan.

Masa berlaku SKCK adalah enam bulan sejak tanggal diterbitkannya. Jika telah melewati masa berlaku tersebut, SKCK dapat diperpanjang.

Layanan khusus yang diberikan oleh kepolisian ini bisa diminta, baik di markas besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri), Kepolisan Daerah (Polda), Kepolisian Resor (Polres), atau Kepolisian Sektor (Polsek), dengan membawa dokumen persyaratan dan biaya yang diminta.

Biaya pembuatan SKCK sudah disamaratakan di seluruh Indonesia, yakni WNI sebesar Rp30.000 dan WNA sebesar Rp60.000.

Fungsi SKCK

Surat yang sebelumnya dikenal dengan nama Surat Keterangan Kelakukan Baik (SKKB) ini, memiliki beberapa fungsi yang dapat dibedakan berdasarkan tempat penerbitnya. Di Mabes Polri, pelayanan SKCK biasanya dilakukan untuk keperluan pencalonan lembaga pemerintahan tingkat pusat, penerbitan visa, izin tinggal di luar negeri, naturalisasi kewarganegaraan, melanjutkan pendidikan ke luar negeri, sampai adopsi anak.

Di tingkat daerah melalui Polda, surat keterangan resmi diperuntukan guna melamar pekerjaan, memperoleh paspor atau visa, menjadi notaris, pencalonan pejabat publik, melanjutkan sekolah, WNI yang akan bekerja di luar negeri, pencalonan anggota legislatif tingkat provinsi, dan pencalonan kepala daerah tingkat provinsi.

Halaman:
Editor: Agung
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...