Cara Mendaftar BPJS Kesehatan secara Online

Image title
5 Juli 2022, 14:08
cara mendaftar BPJS Kesehatan
ANTARA FOTO/Reno Esnir/aww.
Ilustrasi, petugas BPJS Kesehatan melayani peserta.

Cara mendaftar BPJS kesehatan bisa dilakukan dengan mudah tanpa perlu membuang banyak waktu dan biaya. Layanan pemerintah ini membantu menyokong kesehatan masyarakat, khususnya bagi mereka yang tidak mampu secara ekonomi.

Namun, sebelum membahas lebih lanjut tentang syarat dan cara mendaftar BPJS kesehatan, ada baiknya untuk mengetahui lebih dalam apa itu BPJS dan bagaimana landasan hukumnya.

Advertisement

Pengertian BPJS Kesehatan

BPJS Kesehatan merupakan penjamin masyarakat untuk menghadapi situasi atau kondisi darurat terkait kesehatan. Dengan BPJS, peserta tidak perlu khawatir jika terjadi sesuatu yang tidak diinginkan, terkait kesehatan.  Pasalnya, kartu ini menjamin seluruh anggotanya memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan.

Dalam Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Nomor 4 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Penjamin Pelayanan Kesehatan dengan Asuransi Kesehatan Tambahan dalam Program Jaminan Kesehatan, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program Jaminan Kesehatan.

Mengutip sikapiuangmu.ojk, BPJS merupakan badan hukum publik yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan kesehatan. Lembaga ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

Cara Mendaftar BPJS Kesehatan

Mengutip BPJS Kesehatan, mendaftar BPJS Kesehatan bisa dilakukan secara online. Ada beberapa persyaratan yang mesti disiapkan sebelum mulai mendaftar BPJS kesehatan, yaitu:

  • Kartu Keluarga (KK).
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  • NPWP.
  • Nomor Hp.
  • Buku rekening.
  • Pas foto ukuran 3x4 (maks: 50kb).
  • Alamat e-mail.

Jika semua persyaratan sudah dilengkapi, calon peserta bisa mulai mendaftar dengan mengunduh terlebih dahulu aplikasi Mobile JKN yang tersedia di Google Play Store atau Apps Store. Selanjutnya, ikuti langkah berikut:

  • Buka aplikasi Mobile JKN dan klik "Daftar".
  • Klik "Pendaftaran Peserta Baru".
  • Baca ketentuan pendaftaran dan klik "Setuju".
  • Masukan NIK KTP dan kode captcha.
  • Isi data diri dan klik "Selanjutnya".
  • Pilih fasilitas kesehatan yang diinginkan.
  • Masukan alamat e-mail, dan klik "Simpan".
  • Salin kode verifikasi yang sudah dikirim melalui email.
  • Peserta akan menerima virtual account untuk pembayaran premi.

Jika sudah melakukan pembayaran, peserta secara resmi telah terdaftar di BPJS Kesehatan. Kartu BPJS Kesehatan dapat diakses melalui aplikasi Mobile JKN. Peserta bisa mencetak kartu atau menggunakan kartu digital saat akan berobat di fasilitas kesehatan.

Untuk mencetak kartu BPJS bisa dilakukan melalui beberapa cara, yakni e-mail, menggunakan aplikasi E-Dabu, screenshot, atau melalui website resmi BPJS.

Halaman:
Editor: Agung
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement