Posita Adalah Dalil Dasar Suatu Gugatan Perdata, Ini Penjelasannya

Image title
17 Agustus 2022, 00:16
posita adalah
ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/rwa.
Ilustrasi, suasana sidang di pengadilan.

Dalam sebuah perkara atau kasus perdata yang dibawa ke ranah hukum, posita adalah suatu istilah yang sangat penting untuk dipahami. Khususnya apabila Anda merupakan seorang penggugat.

Pada praktik hukum acara perdata, posita adalah bagian dari surat gugatan yang perlu diuraikan secara jelas dan detail. Pasalnya, fungsi posita yakni untuk menggambarkan korelasi atau hubungan yang menjadi dasar dari suatu tuntutan.

Disamping itu selain punya peran penting dalam penyusunan surat gugatan, posita adalah dalil-dalil yang mesti diuraikan dengan jelas. Mengingat posita juga diibaratkan sebagai alat untuk menjelaskan duduk persoalan suatu kasus.

Untuk memahami lebih lanjut apa itu posita di dalam hukum perdata, simak pembahasannya berikut ini.

Apa Itu Posita?

Secara harfiah posita adalah dalil yang menjadi dasar gugatan sebuah perkara perdata. Posita atau sering juga disebut fundamentum petendi harus disusun dengan baik. Alasannya karena bagian ini berisi dalil yang mesti diuraikan secara jelas dan runtut mengenai objek sengketa, hubungan hukum, dan sebagainya.

Mengutip buku Praktik Beracara di Peradilan Agama, posita adalah penjelasan yang menjadi alasan hukum diajukannya sebuah gugatan perdata. Dalam membuat posita, diperlukan fakta hukum yang kuat. Bukan fakta apa adanya.

Oleh sebab itu, seorang yang mengajukan sebuah gugatan perdata harus memiliki pengetahuan yang memadai. Terutama mengenai materi gugatan yang perlu diseleksi dan menganalisis fakta riil. Sehingga, fakta tersebut dapat sinkron dengan keterangan saksi di depan persidangan.

Dalam praktik hukum perdata, hubungan antara posita dan petitum sangat erat. Sebab, posita adalah dasar untuk membuat petitum yang benar. Petitum sendiri dapat diartikan sebagai suatu hal yang dituntut agar diputuskan demikian pada persidangan.

Menurut buku Praktik Hukum dalam Perkara Perdata (2020) yang disusun oleh Nurul Qamar, dijelaskan bahwa posita adalah dalil-dalil konkret tentang adanya hubungan hukum yang menjadi dasar sebuah tuntutan. Dalam buku ini disebutkan, pada proses penyusunan gugatan ada beberapa hal mencakup posita sebagai berikut:

1. Objek Perkara

Objek perkara dalam suatu gugatan adalah mengenai hal apa gugatan itu diajukan, apakah menyangkut sengketa hak atas tanah, sengketa merek dagang, sengketa mengenai penyalahgunaan keadaan dalam suatu perjanjian, dan sebagainya.

Halaman:
Editor: Agung
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...