Trias Politica Adalah Pembagian Sistem Kekuasaan, Ini Penjelasannya

Dwi Latifatul Fajri
19 Agustus 2022, 18:10
trias politica adalah
ANTARA FOTO/Galih Pradipta/hp.
Ilustrasi, sidang umum Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).

Negara Indonesia menganut Trias Politica sebagai pemisahan kekuasaan negara. Sistem pemerintahan Indonesia dibagi menjadi 3 yaitu eksekutif (pelaksana undang-undang), legislatif (pembuat undang-undang), dan yudikatif (pengawas pelaksana undang-undang).

Pembagian kekuasaan ini dilakukan supaya tidak terjadi pemusatan kekuasaan lembaga tertentu. Tujuan lain pembagian kekuasaan supaya terjadi keseimbangan antar lembaga. Pembagian kekuasaan Indonesia diatur dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Mengutip dari buku Explora Sejarah Indonesia Jilid 2 untuk SMA/MA, Trias Politica sudah ada sejak zaman penjajahan Belanda. Terdapat lembaga eksekutif dan legislatif. Ketika pemerintahan Daendels dibentuk lembaga yudikatif sebagai badan peradilan.

Pengertian Trias Politica

Trias Politica artinya Politik Tiga Serangkai, dari bahasa Yunani. Menurut Montesquieu, setiap pemerintahan ada 3 jenis kekuasaan yang terpisah. Jadi, Trias Politica adalah suatu sistem kekuasaan pemerintahan negara yang dibagi menjadi Eksekutif, Legislatif, dan Yudikatif. Tiga sistem kekuasaan ini berperan penting untuk menjalankan pemerintahan.

Negara Indonesia menggunakan pembagian kekuasaan atau Trias Politica untuk menjaga keutuhan negara. Berikut peran Trias Politica sebagai sistem lembaga di Indonesia:

  1. Penyelenggaraan suatu sistem negara berdasarkan prosedur yang berlaku
  2. Sistem suatu negara dilakukan sesuai prosedur. Lembaga Eksekutif, Legislatif, dan Yudikatif menjalankan peran untuk pemerintahan.
  3. Terbinanya Setiap Lembaga
  4. Lembaga sesuai Trias Politica menyesuaikan aturan yang berlaku. Setiap lembaga ini menjalankan dan mengelola tugas negara. Jika terjadi penyimpangan, maka aturan yang berlaku akan dijalankan dan ditindak tegas.
  5. Antar Lembaga Negara Saling Berkaitan
  6. Konsep Trias Politica menghubungkan antar lembaga negara. Contohnya lembaga Eksekutif menerima dan mengesahkan laporan dari lembaga Legislatif. Lembaga Yudikatif melakukan tugas yang sesuai untuk menjamin kesejahteraan rakyat.
  7. Aspirasi Rakyat
  8. Negara dapat mendengarkan aspirasi rakyat dan mengambil sikap. Peras Trias Politica dapat mengambil sikap tegas, cepat, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Lembaga pemerintahan negara dapat mengkaji dan memberikan keputusan sesuai kebutuhan rakyat.

Trias Politica di Indonesia

Pembagian Kekuasaan secara Horizontal

Pembagian kekuasaan ini dibagi menjadi 3 yaitu legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Berdasarkan UUD 1945, pembagian kekuasaan dilakukan secara horizontal pada pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Berikut jenis lembaga negara sebelum amandemen UUD 1945:

  • Kekuasaan Legislatif

Kekuasaan untuk menyusun dan merumuskan undang-undang. Lembaga legislatif yaitu Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

  • Kekuasaan Ekskutif

Adalah kekuasaan untuk melaksanakan undang-undang. Lembaga eksekutif meliputi presiden, wakil presiden, dan para menteri.

  • Kekuasaan Yudikatif

Lembaga negara yang mengawasi pelaksanaan undang-undang, memeriksa, dan mengadili. Anggota lembaga yudikatif di Indonesia yaitu Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi.

Setelah Amandemen UUD 1945

Lembaga Konstitutif
Kekuasaan lembaga untuk menetapkan dan mengubah undang-undang. Lembaga Konstitutif adalah Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)

Halaman:
Editor: Agung
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...