Ingin Mengabdi untuk Negara? Ini Daftar Gaji TNI 2022 dan Tunjangannya

Ghina Aulia
13 September 2022, 15:57
daftar gaji TNI 2022
ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/aww.
Ilustrasi, sejumlah prajurit Korps Marinir TNI AL bersiap mengikuti Upacara HUT ke-77 TNI AL di Kompleks Dermaga Pondok Dayung Koarmada I, Tanjung Priok, Jakarta, Senin (12/9/2022).

Menjadi salah satu profesi yang paling diminati, pendaftaran anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) selalu ramai. Selain karena prestige profesi tentara, gaji dan tunjangan tetapnya menjadi salah satu alasan banyak orang tertarik menjadi anggota TNI. Tak heran, jika daftar gaji TNI 2022 menjadi salah satu informasi yang paling dicari.

Dasar hukum pengaturan besaran gaji anggota TNI, termaktub dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia. Aturan mengenai gaji pokok anggota TNI ini, kemudian diubah melalui PP Nomor 16 tahun 2019.

Advertisement

Dalam PP tersebut, tercantum secara perinci daftar gaji TNI berdasarkan golongan kepangkatan, beserta tunjangan yang menyertai jabatan tersebut. Ini otomatis termasuk juga daftar gaji TNI 2022.

Daftar Gaji TNI 2022

Berikut ini, adalah ulasan mengenai daftar gaji TNI 2022 berdasarkan jenjang kepangkatannya, dikutip dari PP 16/2019. Patut diingat, besaran gaji yang tertera merupakan gaji pokok, dan berlaku bagi seluruh anggota TNI, baik Angkatan Darat (AD), Angkatan Laut (AL), dan Angkatan Udara (AU).

1. Golongan I – Tamtama

  • Prajurit Dua/Kelas Dua: Rp 1.643.500 – Rp 2.538.100
  • Prajurit Satu/Kelas Satu: Rp 1.694.900 – Rp 2.617.500
  • Prajurit Kepala/Kelas Kepala: Rp 1.747.900 – Rp 2.699.400
  • Kopral Dua: Rp 1.802.600 – Rp 2.783.900
  • Kopral Satu: Rp 1.858.900 – Rp 2.870.900
  • Kopral Kepala: 1.917.200 – Rp 2.960.700

2. Golongan II – Bintara

  • Sersan Dua: Rp 2.103.700 – Rp 3.457.100
  • Sersan Satu: Rp 2.169.500 – Rp 3.565.200
  • Sersan Kepala: Rp 2.237.400 – Rp 3.676.700
  • Sersan Mayor: Rp 2.307.400 – Rp 3.791.700
  • Pembantu Letnan Dua: Rp 2.379.500 – Rp 3.910.300
  • Pembantu Letnan Satu: Rp 2.454.000 – Rp 4.032.600

3. Golongan III – Perwira Pertama

  • Letnan Dua: Rp 2.735.300 – Rp 4.425.200
  • Letnan Satu: Rp 2.820.800 – Rp 4.635.600
  • Kapten: Rp 2.909.100 – Rp 4.780.600

4. Golongan IV – Perwira Menengah

  • Perwira Menengah Mayor: Rp 3.000.100 – Rp 4.930.100
  • Letnan Kolonel: Rp 3.093.900 – Rp 5.084.300
  • Kolonel: Rp 3.190.700 – Rp 5.234.400

5. Perwira Tinggi

  • Brigradir Jenderal Laksamana Pertama Mars Pertama: Rp 3.290.500 – Rp 5.407.400
  • Mayor Jenderal Laksamana Muda Mars Muda: Rp 3.393.400 – Rp 5.576.500
  • Letnan Jenderal Laksamana Madya Mars Muda: Rp 5.079.300 – Rp 5.750.900
  • Jenderal Laksamana Marsekal: Rp 5.238.200 – Rp 5.930.800

Tunjangan Anggota TNI

Di samping gaji pokok, anggota TNI juga mendapatkan beberapa tunjangan. Hal tersebut sudah diatur dalam Peraturan Menteri Pertahanan Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2007.

Tunjangan yang menjadi hak anggota TNI, antara lain:

  • Tunjangan istri atau suami diberikan sebesar 10% dari gaji pokok
  • Tunjangan anak diberikan masing-masing sebesar 2% dari gaji pokok
  • Tunjangan pangan atau beras
  • Tunjangan jabatan
  • Tunjangan pengabdian wilayah terpencil
  • Tunjangan jabatan struktural atau fungsional
  • Uang lauk pauk

Tak hanya itu, ternyata juga ada yang namanya tunjangan kinerja yang nominalnya berdasarkan kelas jabatan. Mulai dari yang tertinggi adalah Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD), Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL), dan Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU).

Tunjangan kinerja ini diatur melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 102 tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia

Halaman:
Editor: Agung
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement