Memahami 8 Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik

Annisa Fianni Sisma
19 Oktober 2022, 19:19
asas-asas umum pemerintahan yang baik
Youtube Sekretariat Presiden
Ilustrasi, Presiden Joko Widodo saat melantik Sri Sultan Hamengkubuwono X di Istana Negara, Jakarta, Senin (10/10).

Indonesia dengan ketatanegaraannya melibatkan berbagai pihak termasuk badan dan pejabat serta masyarakat secara keseluruhan dalam pemerintahannya. Kewenangan badan dan/atau pejabat penyelenggara pemerintahan bukannya tidak terbatas, melainkan harus sesuai peraturan perundang-undangan agar dapat dipertanggungjawabkan.

Berkaitan dengan hal tersebut, terdapat asas dan aturan yang menjadi dasar keputusan dan/atau tindakan. Oleh karena itu, menarik untuk memahami asas-asas umum pemerintahan yang baik sebagai asas penyelenggaraan negara Indonesia.

Agar setiap keputusan dan/atau tindakan pemerintah memiliki hasil yang baik dan mampu dipertanggungjawabkan, maka keputusan dan/atau tindakan terhadap warga harus sesuai dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik, ketentuan peraturan perundang-undangan, asas legalitas, dan hak asasi manusia.

Asas legalitas tercantum pada Pasal 1 ayat (1) KUHP yang berbunyi: “suatu perbuatan tidak dapat dipidana, kecuali berdasarkan kekuatan ketentuan perundang-undangan pidana yang telah ada.”

Sedangkan yang dimaksud dengan HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai mahkluk Tuhan YME yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.

Kemudian peraturan perundang-undangan yang dimaksud yakni peraturan yang menjadi dasar kewenangan serta peraturan yang menjadi dasar penetapan dan/atau melakukan keputusan dan/atau tindakan.

Berdasarkan penjelasan tersebut, dapat dipahami bahwa asas umum pemerintahan yang baik hadir sebagai salah satu dasar menyeluruh dalam penyelengaraan administrasi pemerintahan. Oleh karena itu, untuk memahami lebih lanjut, berikut penjelasan tentang asas umum pemerintahan yang baik.

Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik

Pengertian asas umum pemerintahan yang baik tercantum pada Pasal 1 ayat (17) UU Administrasi Pemerintahan jo. UU Cipta Kerja. Asas-asas umum pemerintahan yang Baik kerap disingkat sebagai AUPB ini hadir sebagai prinsip yang digunakan untuk menjadi acuan penggunaan wewenang bagi pejabat pemerintahan dalam mengeluarkan keputusan dan/atau tindakan dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Untuk memahami lebih lanjut terkait AUPB, berikut penjelasan AUPB berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (UU Administrasi Pemerintahan):

1. Asas Kepastian Hukum

Asas ini menjelaskan bahwa asas kepastian hukum dalam negara hukum adalah asas yang mengutamakan landasan ketentuan peraturan perundang-undangan, kepatutan, keajegan, dan keadilan dalam setiap kebijakan penyelenggaraan pemerintahan.

2. Asas Kemanfaatan

Asas ini menegaskan bahwa dalam penyelenggaraan negara, manfaat harus diperhaikan secara seimbang. Manfaat tersebut harus seimbang antara berbagai faktor sebagai berikut:

Halaman:
Editor: Agung
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...