Memahami 8 Ciri Negara Kesatuan Beserta Penjelasannya

Annisa Fianni Sisma
31 Oktober 2022, 12:28
ciri negara kesatuan
ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/foc.
Ilustrasi, sejumlah peserta membentangkan Bendera Merah Putih di kawasan Thamrin, Jakarta, Minggu (28/8/2022). Sebanyak 50.000 orang membentangkan bendera merah putih sepanjang 1.700 meter dari kawasan Monas hingga Bundaran Hotel Indonesia dalam rangka memperingati HUT ke-77 Kemerdekaan Republik Indonesia bertemakan 'Pulih Lebih Cepat, Bangkit Lebih Kuat.

Indonesia berdiri dengan bentuk negara kesatuan. Bentuk ini sudah disepakati sejak awal berdirinya negara Indonesia. Hal tersebut tercantum pada Pasal 37 ayat (5) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 (UUD 1945). Berkaitan dengan hal tersebut, tentu menarik membahas ciri negara kesatuan.

Negara kesatuan kerap disebut sebagai negara unitaris, unity. Artinya adalah negara tunggal yang monosentris atau berpusat pada satu. Di dalamnya hanya ada satu negara dan satu pemerintahan dengan satu kepala negara dan satu badan legislatif yang berdaulat untuk seluruh wilayah negara.

Eksistensi negara kesatuan sebenarnya bertujuan agar kedaulatan tidak terbagi-bagi baik keluar maupun ke dalam kekuasaan. Pengaturannya pun akan lebih mudah.

Ciri Negara Kesatuan

Menurut C.F. Strong 1951, Negara kesatuan merupakan negara tunggal yang diorganisasikan di bawah sebuah pemerintahan pusat. C. F. Strong juga menyatakan ciri negara kesatuan yang mutlak yakni adanya supremasi dari DPR pusat dan tidak ada badan lain yang berdaulat.

Singkatnya, C. F. Strong menyampaikan dua ciri negara kesatuan yakni adanya dekonsentrasi dan desentralisasi. Dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang dari pemerintah pusat atau kepada instansi, wilayah vertikal tingkat atasnya kepada pejabatnya di daerah. Desentralisasi merupakan penyerahan urusan pemerintahan dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah.

Untuk memahami lebih lanjut, berikut ini ciri negara kesatuan selengkapnya.

1. Adanya Supremasi Pemerintah Pusat

Pemerintahan di negara kesatuan diselenggarakan dan dikendalikan oleh pemerintah pusat. Pemerintah Daerah hanya akan menjalankan kewenangannya berdasarkan ketentuan pemerintah pusat.

Pemerintah Daerah juga dapat memperoleh hak otonom dari Pemerintah Pusat. Namun, berkaitan dengan cakupan urusan pemerintahan akan sesuai dengan pelimpahan kewenangan yang diberikan oleh pemerintah pusat.

2. Hanya Ada Satu Konstitusi yang Berlaku

Ciri negara kesatuan berikutnya yakni memiliki satu undang-undang dasar. Seperti Indonesia, UUD NRI 1945 menjadi satu satunya konstitusi negara. Hal ini berbeda dengan negara dengan bentuk negara serikat yang memiliki undang-undang masing-masing di setiap negara bagiannya.

3. Terdapat Satu Kepala Negara

Ciri negara kesatuan yang terlihat adalah adanya satu kepala negara. Presiden di negara kesatuan menjadi kepala negara. Di Indonesia, presiden merupakan kepala negara dan kepala pemerintahan.

4. Dewan Menteri atau Kabinet dan DPR atau Parlemen di Negara Kesatuan

Ciri negara kesatuan selanjutnya yakni terdiri dari dewan menteri atau kabinet dan DPR atau parlemen. Dalam negara kesatuan, hanya ada satu dewan menteri dan DPR di tingkat pusat. Di Indonesia, terdapat Menteri dan DPR.

5. Hanya Ada Satu Negara, Tidak Ada Negara Bagian

Ciri negara kesatuan yang juga paling menonjol adalah tidak ada negara dalam negara. Artinya, hanya ada satu negara yang berdaulat terhadap seluruh wilayah kepemimpinannya.

Halaman:
Editor: Agung
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...