Menilik Pro Kontra Hukuman Mati di Indonesia

Anggi Mardiana
1 November 2022, 21:40
hukuman mati di indonesia
Freepik
Ilustrasi, narapidana.

Hukuman mati di Indonesia pernah dilaksanakan dan cukup ramai di jagat media saat itu. Terpidana mati itu ialah para pengedar narkoba dalam jumlah besar. Beberapa di antaranya ialah Freddy Budiman (WNI) dan tiga warga negara asing.

Hukuman mati yang dilaksanakan oleh Indonesia kepada 14 terpidana mati, 10 di antaranya sempat tertunda karena beberapa alasan tertentu. PBB Amnesti International, Uni Eropa dan Komnas HAM sempat bereaksi kritis atas hukuman mati yang dilakukan Indonesia karena bertentangan dengan hak untuk hidup.

Negara yang Melaksanakan Hukuman Mati

Pidana mati diartikan sebagai suatu nestapa atau penyiksaan yang memberikan penderitaan kepada manusia dan melanggar sejumlah norma kehidupan manusia. Secara substansial, hukuman mati dilakukan bagi pelaku kejahan berat.

Menurut Prof. Roeslan Saleh dalam ejournal.undiksha.ac.id, pidana mati adalah suatu upaya yang radikal untuk meniadakan orang-orang yang tidak bisa diperbaiki lagi. Dengan adanya pidana mati maka hilanglah kewajiban untuk memelihara mereka di penjara yang mana memakan biaya besar.

Melansir dari law.ui.ac.id, hukuman mati masih dilaksanakan oleh sejumlah negara. Selain Indonesia, Arab Saudi, Tiongkok, Iran dan Amerika Serikat (AS) juga masih melaksanakannya. Dari keempat negara ini, Tiongkok paling disorot karena jumlah narapidana yang dihukum mati terbilang banyak, bisa mencapai ribuan.

Sementara itu, di AS dan Arab Saudi, ratusan orang telah menjalani hukuman mati. Sedangkan di Indonesia, sudah puluhan orang yang dihukum mati dalam beberapa tahun terakhir. Khususnya bagi pengedar narkoba, teroris dan pelaku pembunuhan berencana.

Adapun ancaman hukuman mati bagi koruptor tapi di Indonesia belum ada koruptor yang dihukum mati. Terlebih hukuman mati masih menjadi pro kontra di beberapa negara. Bahkan tren hukuman mati sudah semakin menurun.

Sejak lahirnya Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (Universal Declaration of Human Rights) atau Duham pada 1948, hanya 6-7 negara yang menghapus hukuman mati. Namun sekarang, sudah 70% negara di dunia yang sudah menghapusnya.

Perdebatan Masih Betahannya Hukuman Mati di Indonesia

Pada 2007 silam, hukuman mati pernah melalui uji materi di Indonesia yaitu pada Undang-undang Nomor 22 tahun 1997 tentang Narkotika. Sejumlah alasan penolakan hukuman mati sempat disampaikan saat itu. Namun sejumlah hakim Mahkamah Konstitusi (MK) tetap mempertahankannya, karena UUD 1945 tidak menganut kemutlakan HAM.

Bertahannya hukuman mati di Indonesia (retentionist) karena sejumlah pihak yang mendukungnya memiliki argumen perlindungan korban, penanggulangan kejahatan, normatif dan lainnya. Mereka menyatakan bahwa hukum jangan hanya berpihak pada HAM pelaku kejahatan tetapi juga pada HAM korban.

Halaman:
Editor: Agung
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...