Beda Atribusi, Delegasi, dan Mandat dalam UU Administasi Pemerintahan

Annisa Fianni Sisma
8 November 2022, 14:25
delegasi, pemerintahan, pemerintah
PIXABAY
Ilustrasi, Bendera Republik Indonesia, Sang Saka Merah Putih.

Dalam menyelenggarakan pemerintahan, Indonesia mengacu pada peraturan perundang-undangan. Penyelenggaraan pemerintahan berkaitan dengan pihak yang memiliki kewenangan dan pemberian kewenangan dalam bentuk atribusi, delegasi, dan/atau mandat.

Kewenangan pemerintahan adalah kekuasaan dari Badan dan/atau pejabat pemerintahan atau penyelenggara negara lain untuk melakukan tindakan dalam ranah hukum publik. Kewenangan tersebut diperoleh dari adanya atribusi, delegasi, dan/atau mandat.

Untuk memahami perbedaan ketiga bentuk penyerahan tersebut, berikut ini penjelasan tentang perbedaan atribusi, delegasi, dan mandat menurut Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (UU No. 30/2014).

1. Atribusi

Menurut Pasal 1 ayat (22) UU No. 30/2014 atau UU Administrasi Pemerintahan, atribusi adalah pemberian kewenangan kepada Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) atau UU.

Dapat diketahui bahwa wewenang atribusi tersebut dapat diberikan kepada Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan jika diatur dalam UUD NRI 1945 dan/atau undang-undang. Selain itu, atribusi dapat diberikan jika merupakan wewenang baru yang sebelumnya tidak ada.

Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang memperoleh wewenang dengan adanya atribusi tersebut, maka tanggung jawab kewenangan berada pada Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan tersebut. Artinya, pemberi atribusi sudah tidak bertanggung jawab atas kewenangan yang telah diberikan dalam bentuk atribusi.

2. Delegasi

Delegasi merupakan pelimpahan kewenangan dari Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang lebih tinggi kepada Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang lebih rendah. Tanggung jawab dan tanggung gugat pun beralih sepenuhnya kepada penerima delegasi tersebut.

Pendelegasan ini harus ditetapkan berdasarkan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan. Artinya, pendelegasian yang tidak ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan adalah tidak sah.

Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan memperoleh delegasi tersebut jika memang diberikan oleh Badan/Pejabat Pemerintahan kepada Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan lainnya. Selain itu, delegasi tersebut ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, dan/atau Peraturan Daerah.

Berbeda dengan atribusi yang merupakan wewenang baru dan sebelumnya tidak ada, delegasi merupakan wewenang pelimpahan dari yang sebelumnya telah ada. Delegasi ini tidak dapat didelegasikan lebih lanjut kecuali telah ditentukan lain dalam peraturan perundang-undangan.

Jika terdapat ketentuan didelegasikan lebih lanjut, maka Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang memperoleh wewenang lewat delegasi tersebut dapat mensubdelegasikan tindakan kepada Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan lain. Namun, tindakan tersebut tidak serta merta dilakukan begitu saja. Terdapat ketentuan yang meliputinya. Ketentuan tersebut, antara lain:

  • Delegasi dituangkan dalam bentuk peraturan sebelum wewenang itu dilaksanakan.
  • Delegasi dilakukan dalam lingkungan pemerintahan tersebut sendiri, tidak dalam lingkungan pemerintahan lainnya.
  • Delegasi paling banyak diberikan kepada pihak yang berada dalam satu tingkat di bawahnya.

Berikutnya, Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang memberikan delegasi dapat menggunakan sendiri wewenang yang telah ia berikan melalui delegasi. Hal ini dapat tidak berlaku jika ditentukan lain dalam peraturan perundang-undangan.

Halaman:
Editor: Agung
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...