Memahami Ketentuan Pengupahan Tenaga Kerja Usaha Mikro dan Kecil

Annisa Fianni Sisma
11 November 2022, 19:10
pengupahan
PEXEL
Ilustrasi, tenaga kerja.

Di Indonesia, tenaga kerja berjumlah lebih dari ribuan orang. Masyarakat yang merupakan warga negara Indonesia (WNI) berhak untuk bekerja dan mendapat penghidupan yang layak. Oleh karena itu muncul ketentuan pengupahan di Indonesia.

Dengan pekerjaan tersebut, masyarakat juga berhak mendapatkan upah untuk mewujudkan penghidupan yang layak. Gagasan ini tercantum dalam Pasal 28D Ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 (UUD 1945) yang berbunyi, “Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.”

Terdapat beberapa orang yang bekerja di usaha mikro dan kecil. Menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja), usaha mikro dan kecil tidak diwajibkan memberikan upah tenaga kerjanya sesuai dengan upah minimum kabupaten/kota maupun provinsi.

Ketentuan tersebut tentu berbeda dengan sebelum adanya UU Cipta Kerja. Berkaitan dengan hal tersebut, tentu menarik membahas terkait konsep pengupahan tenaga kerja pada usaha mikro dan kecil di Indonesia.

Pengertian Upah dan Kebijakan Pengupahan

Pengertian upah tercantum pada Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan). Pengertian tersebut menegaskan, bahwa upah adalah hak pekerja/buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja/buruh yang ditetapkan.

Upah yang dimaksud, dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi pekerja/buruh dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah dilakukan.

Upah hadir sebagai salah satu kebijakan pengupahan yang merupakan salah satu upaya mewujudkan hak pekerja/buruh atas penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Kebijakan pengupahan tersebut meliputi sebagai berikut:

  1. Upah minimum
  2. Struktur dan skala upah
  3. Upah kerja lembur
  4. Upah tidak masuk kerja dan/atau tidak melakukan pekerjaan karena alasan tertentu.
  5. Bentuk dan cara pembayaran upah
  6. Hal-hal yang dapat diperhitungkan dengan upah.
  7. Upah sebagai dasar perhitungan atau pembayaran hak dan kewajiban lainnya.

Kriteria Usaha Mikro dan Usaha Kecil

Berkaitan dengan ketentuan upah minimum usaha mikro dan kecil yang dikecualikan dari upah minimum kabupaten/kota maupun provinsi, terdapat kriteria usaha sehingga mampu disebut sebagai usaha mikro dan usaha kecil. Berikut ini kriteria usaha mikro dan kecil di Indonesia.

Usaha Mikro dan usaha kecil dikelompokkan berdasarkan kriteria modal usaha atau hasil penjualan tahunan. Berikut ini rinciannya.

1. Usaha Mikro

Usaha Mikro memiliki modal usaha dari Rp 0 hingga maksimal Rp 1 miliar yang tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. Selain itu, usaha dapat disebut usaha mikro jika memenuhi kriteria hasil penjualan tahunan dari Rp 0 hingga maksimal Rp 2 miliar.

Halaman:
Editor: Agung
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...